Namun, perangkat desa setempat mengarahkan korban dan ibu kandungnya untuk membuat laporan polisi.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut.
“Setelah kasus ini dilaporkan ke polisi, kemudian penyidik langsung menindaklanjuti dengan mengumpulkan alat bukti, dan pemeriksaan saksi. Sehingga ditemukan alat bukti kuat, bahwa dua tersangka AM dan RD langsung ditangkap di rumahnya,” ujar AKP Rustam.
Informasi lain yang diperoleh Serambi, setelah kejadian tersebut penyidik unit PPA menyampaikan kasus tersebut kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Aceh Utara, agar dapat mendampingi korban penganiayaan itu.
Kini, korban NH sedang dalam pendampingan dinas.
“Kemarin pihak P2TP2A Aceh Utara sudah mulai mendampingi korban mulai dari saat visum, kemudian saat pemeriksaan. Kendati korban berada di rumahnya, tapi sekarang sudah dalam proses pendampingan,” ujar Kasat Reskrim. (jaf)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ayah dan Ibu Tiri Keroyok Anak