TRIBUNNNEWS.COM, ACEH - Pasangan suami istri AM (60) dan istrinya, RD (45) diamankan di Mapolres Aceh Utara.
Polisi membekuk keduanya di rumahnya yakni di sebuah desa dalam Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Jumat (3/7/2020) malam, atas kasus pengeroyokan terhadap anaknya yang masih remaja, NH (16). Kini pasutri berinisial
Pengeroyokan tersebut terjadi di depan ibu kandung korban, MN (52) pada 26 Juni 2020.
Kini kasus tersebut sedang ditangani Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara, Bripka T Ariandi.
Informasi yang diperoleh Serambi, kejadian itu berawal ketika NH yang memboncengi ibunya, MN, pulang dari kebun melintasi rumah ayah kandungnya.
Saat itu, ibu tiri korban, RD mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap korban.
Baca: 9 Pria Pelaku Pengeroyokan Hingga Menewaskan Babinsa Ditangkap, Dendam Dihalangi Bertemu Gebetan
Lalu, korban menghentikan sepeda motor dan membalasnya sehingga terjadi adu mulut RD dengan anaknya tirinya atau korban.
Saat itu, ayah korban yang berada di rumahnya langsung keluar kemudian menghampiri anaknya dan memukulnya.
"Bahkan, AM juga menyerahkan potongan kayu kepada RD untuk memukul korban,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Rustam Nawawi kepada Serambi, Selasa (7/7/2020).
Ibu korban yang saat itu sedang sakit tak sanggup untuk melerainya, sehingga meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Pengeroyokan itu akhirnya berhasil dilerai oleh warga.
Setelah pemukulan itu, seorang warga menyuruh korban pulang.
Baca: Akhir Cerita Viralnya 10 Pesepeda Perempuan Berbaju Ketat Keliling Aceh, Akui Khilaf dan Minta Maaf
Namun, korban NH tidak bisa mengendarai sepeda motornya karena mengalami sakit di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan tersebut.
Lalu, korban dan ibunya diantar warga ke rumah keuchik.