Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - 2 pelaku pembunuhan terhadap Vina Aisyah (20), gadis muda asal Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menjalani rekosntruksi yang digelar Polres Mojokerto.
Dalam reka ulang kejadian tersebut terungkap kode kedua tersangka menghabisi nyawa Vina Aisyah.
Reka ulang kejadian diperankan langsung kedua pelaku yaitu Mas'ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Baca: Cara Masud Melibatkan Rifat Membunuh Vina, Imingi Uang Hasil Tagihan Hingga Bagi Hasil Rampasan
Suara kencang audio musik di dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih menjadi kode kedua tersangka untuk membunuh Vina Aisyah.
Dalam reka ulang adegan pembunuhan itu, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto juga menghadirkan JPU dari Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mojokerto sekaligus kuasa hukum tersangka yang dilaksanakan di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Tersangka Mas'ud memberi kode yakni akan mengencangkan volume audio musik mobil sebagai tanda agar tersangka Rifat mengeksekusi korban yang diperagakan pada adegan reka ulang nomor 02.
Baca: Pembunuhan Gadis Muda Sidoarjo, Dua Sekawan Ini Sempat Nongkrong di Batu Sebelum Buang Mayat Vina
Kedua tersangka menyusun skenario pembunuhan di warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (21/6/2020) malam.
Tersangka mempersiapkan kain sarung dan kaus hitam diletakkan di sarung kursi penumpang serta tongkat besi (baton stick) yang sudah disiapkan di holder pintu depan mobil pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.
Kedua tersangka mengendarai mobil bersama korban melewati Jalan Tol Gempol-Malang yang kondisinya sudah mulai petang menjelang malam.
Pada adegan reka ulang nomor 10, tersangka Mas'ud mengobrol dengan korban bermaksud menagih utang sekitar Rp 40 juta.
Baca: Fakta Baru Sosok Vina, Sering Ganti Mobil, Punya Ruko Hingga Boat
Mas'ud sempat terlibat pertengkaran dengan korban lantaran yang bersangkutan tidak membayar utang.
Kendaraan mobil yang mereka tumpangi melaju dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam di jalur lambat Jalan Tol Gempol-Malang.
Gagal menagih utang, tersangka Mas'ud mengencangkan volume audio tanda untuk tersangka Rifat menghabisi korban.