TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan mayat bocah perempuan usia 5 tahun di Kabupaten Pasuruan akhirnya terungkap.
Korban yang ditemukan tewas di tengah parit itu ternyata dibunuh.
Polisi telah mengamankan dua orang yang diketahui terlibat dalam pembunuhan bocah 5 tahun itu.
Keduanya merupakan pasangan pengantin baru yang masing-masing berinisial MT (27) dan IM (19).
MT dan IM saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya tinggal di tempat yang tak jauh dari kediaman korban.
Kronologi kejadian
Peristiwa pembunuhan itu berawal ketika korban dibujuk agar mau ke rumah pelaku pada Selasa (7/7/2020) pukul 10.00 WIB.
"Pelaku memberi iming-iming korban akan dibelikan es krim," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020) malam.
Dalam rumah pelaku, korban ternyata diperkosa dua kali.