News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tukang Dekor Bunga Cabuli Anak Kandung dan Setubuhi Anak Tiri, Alasannya Sepi Job karena Corona

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Seorang tukang dekor bunga mencabuli anak kandung dan anak tirinya. Pelaku beralasan sedang frustasi karena sepi job.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang tukang dekor bunga mencabuli anak kandung dan anak tirinya.

Pelaku beralasan sedang frustasi karena sepi job.

Namun aksi ayah bejat tersebut terhenti setelah korban lari dan mengadu ke kakeknya.

Tersangka Kasmani (42) warga Dusun Kintelan Desa Pasekan Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang beraksi sejak Februari dan berakhir pada Juni 2020.

Dia mengancam anaknya tidak akan dibelikan pulsa jika menolak keinginan melayani nafsunya.

Kasmani mengatakan anak kandungnya yang berusia delapan tahun hanya dicabuli.

Setelahnya, dia melakukan hubungan terlarang dengan anak tirinya yang berusia 12 tahun.

"Sebelum berbuat dengan anak tiri, saya memegang-megang anak kandung. Itu saya lakukan seminggu dua kali setelah mengantar istri bekerja sekitar pukul 09.00," jelasnya Kamis (9/7/2020) saat rilis kasus di Mapolres Semarang.

Baca: Buru Pelaku Pemerkosaan, Kapolres Janjikan Uang Rp 10 Juta bagi yang Tunjukkan Keberadaan Tersangka

Baca: Pelaku Pencabulan Gadis 13 Tahun di Lampung Bukan Kepala UPT, Tapi Hanya Pendamping

Kasus ini terungkap saat Kasmani usai menyetubuhi anak tirinya pada Selasa (2/6/2020).

Saat itu anaknya yang sedang bermain handphone, dirayu oleh Kasmani.

Sang anak yang ketakutan, lalu kabur ke luar dan mengadu ke kakeknya yang rumahnya berada di belakang rumah tersangka.

Oleh sang kakek, kejadian itu diadukan ke ayah kandung yang selanjutnya melapor ke polisi.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengungkapkan alasan tersangka tidak masuk akal.

"Covid ramai di Indonesia itu sejak Maret, dia sudah mencabuli dua anaknya sejak Februari. Alasan kesulitan ekonomi kok larinya ke pelecehan seksual, dia juga memiliki istri," tegasnya.

Tersangka, kata Gatot, dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bejat, Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 8 Tahun dan Anak Tiri Umur 12 Tahun"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini