TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Seorang pria di Kebumen, Jawa Tengah, tega menganiaya ibu kandungnya yang berusia 83 tahun hingga tewas.
Warga Karanggedang., Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen tersebut menganiaya ibu kandungnya karena masalah warisan.
Pelaku diketahui bernama Hartoyo (37).
Berdasarkan catatan kepolisian pelaku telah tiga kali berurusan hukum.
Pelaku juga baru saja bebas dari penjara karena program asimilasi.
Baca: Napi yang Bebas dalam Program Asimilasi di Kebumen Bunuh Ibu Kandung Secara Sadis
Tersangka dihukum selama tiga tahun dari 2018 sampai 2021 karena menganiaya saudaranya sendiri yang mengakibatkan luka serius pada bagian perut.
Saat itu Hartoyo menghunuskan senjata tajam ke perut saudaranya pada 2018.
Tersangka baru bebas karena program asimilasi Kemenkumham.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menuturkan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap ibunya Sandiyah (83) pada Selasa (23/6/2020) sekira pukul 14.30.
Baca: Pencurian Kambing di Kebumen Digagalkan, Pelakunya Ternyata Oknum Ketua RT di Brebes
Pelaku yang akrab disapa Toyo itu geram kepada korban, lantaran tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada 2015 silam.
Isi perjanjian itu adalah tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta.
"Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari."
"Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak yang membuat tersangka marah," jelas AKBP Rudy kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (10/7/2020).
Baca: Pemuda di Kebumen Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Medsos dan Diberi Keterangan Open BO, Ini Motifnya
Menurut dia, Toyo mengaku melakukan penganiayaan dengan cara melempar botol minuman soda yang berisi air mengenai tepat di pelipis korban.