"Setelah korban merasa kesakitan, tersangka makin menjadi dan memukul korban di bagian wajah."
"Lalu menarik tubuh korban dan mendorongnya hingga terpental," tuturnya.
Dikatakannya, ibunya terjatuh membentur tiang rumah, hingga kakinya patah serta kepala mengalami luka serius.
Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen sejak Selasa (23/6/2020).
"Namun pada Selasa (30/6/2020), korban meninggal dunia di rumah sakit," jelasnya.
Kapolres Kebumen mengatakan, tersangka menyesal telah menganiaya ibunya hingga meninggal.
Bayang-bayang ingin mengubah surat perjanjian keluarga selalu timbul jika tersangka bertemu dengan kakaknya yang nomor dua.
"Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga adalah idenya kakak nomor dua," tutur dia.
Ia menuturkan, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 2 atau Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Ibu Kandung Dianiaya Hingga Meninggal, Pelaku Minta Ubah Surat Penjanjian Keluarga Soal Warisan