“Tetapi saat dilakukan penangkapan, JA melarikan diri. Untuk DC kita amankan di Mapolsek Natar untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hendy Prabowo.
Korban pencabulan di Natar, Lampung Selatan, sempat tak sadarkan diri setelah digilir oleh 2 pelaku.
Unit Reskrim Polsek Natar mengamankan satu dari dua orang pelaku pencabulan gadis di bawah umur, berinsial DC (16) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Natar, pada Rabu (8/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Natar, AKP Hendy Prabowo mengatakan, 2 pelaku pencabulan tersebut memaksa AA (15), gadis di bawah umur, untuk melakukan hubungan suami istri secara bergantian.
“Korban sempat tidak sadarkan diri seusai disetubuhi secara paksa oleh dua pelaku."
"Seingat korban, pada Selasa (7/7/2020) dini hari, korban dibonceng oleh 2 pelaku ke arah pasar Natar."
"Namun di dekat MTS Guppy Desa Merak Bantin, korban diturunkan dan kedua pelaku lalu melarikan diri,” ujar Hendy mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo, Kamis (9/7/2020).
Korban, lanjut Hendy, menangis dan meminta tolong kepada warga sekitar.
Kemudian, terus Hendy, oleh warga yang menolong, korban dibawa ke Mapolsek Natar. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/joe/lis/nif/dra)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi Buru 1 Pelaku Pencabulan Lainnya Terhadap Gadis 15 Tahun di Natar