News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Napi yang Bebas dalam Program Asimilasi di Kebumen Bunuh Ibu Kandung Secara Sadis

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuhan ibu kandungnya, Hartoyo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Laporan Wartawan Tribun  Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas


TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN
- Gara-gara warisan, Hartoyo (37),  warga Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen Jawa Tengah tega menganiaya ibunya sendiri hingga meninggal dunia.

Berdasarkan catatan kepolisian pelaku telah tiga kali berurusan hukum.

Pelaku juga baru saja bebas dari penjara karena program asimilasi.

Tersangka dihukum selama tiga tahun dari tahun 2018 sampai 2021 karena menganiaya saudaranya sendiri yang mengakibatkan luka serius pada bagian perut.

Saat itu Hartoyo menghunuskan senjata tajam ke perut saudaranya pada tahun 2018.

Tersangka baru bebas karena program asimilasi.

Terkait pembunuhan ibu kandungnya, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menuturkan pelaku melakukan penganiayaan terhadap ibunya Sandiyah (83),  Selasa (23/6) sekira pukul 14.30 Wib di rumahnya.

Pelaku yang akrab disapa Toyo geram kepada korban, lantaran tidak mau merubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada 2015 silam.

Baca: Pembunuhan Guru SD di Banyuasin, Berawal dari Nonton Film Porno dan Intip Korban saat Mandi

Isi perjanjian itu adalah tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta.

"Dengan dirubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari."

"Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak yang membuat tersangka marah," jelas AKBP Rudy, Jumat (10/7/2020).

Menurut dia, Toyo mengaku melakukan penganiayaan dengan cara melempar botol minuman soda yang berisi air mengenai tepat di pelipis korban.

"Setelah korban merasa kesakitan, tersangka makin menjadi melakukan pemukulan pada bagian wajah, menarik tubuh korban dan mendorongnya hingga terpental," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini