Dikatakannya, ibunya terjatuh membentur tiang rumah, hingga kakinya patah serta kepala mengalami luka serius. Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen sejak hari Selasa (23/6).
"Namun pada hari Selasa 30 Juni akhirnya meninggal dunia," jelasnya.
Kapolres mengatakan, tersangka mengaku menyesal telah menganiaya ibunya hingga meninggal.
Baca: Ada Luka Lebam pada Tubuh Mastur yang Ditemukan Tewas di KanalCara
Bayang-bayang ingin merubah surat perjanjian keluarga selalu timbul jika tersangka bertemu dengan kakaknya yang nomor dua.
"Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga adalah idenya kakak nomor dua," tutur dia.
Ia menuturkan tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Napi Asimilasi Kebumen Bunuh Ibu Kandung: Kening Dilempar Botol dan Kaki Dipatahkan