News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Napi yang Bebas dalam Program Asimilasi di Kebumen Bunuh Ibu Kandung Secara Sadis

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuhan ibu kandungnya, Hartoyo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Dikatakannya, ibunya terjatuh membentur tiang rumah, hingga kakinya patah serta kepala mengalami luka serius. Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen sejak hari Selasa (23/6).

"Namun pada hari Selasa 30 Juni akhirnya meninggal dunia," jelasnya.

Kapolres mengatakan, tersangka mengaku menyesal telah menganiaya ibunya hingga meninggal.

Baca: Ada Luka Lebam pada Tubuh Mastur yang Ditemukan Tewas di KanalCara

Bayang-bayang ingin merubah surat perjanjian keluarga selalu timbul jika tersangka bertemu dengan kakaknya yang nomor dua.

"Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga adalah idenya kakak nomor dua," tutur dia.

Ia menuturkan tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Napi Asimilasi Kebumen Bunuh Ibu Kandung: Kening Dilempar Botol dan Kaki Dipatahkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini