TRIBUNNEWS.COM - Oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) berinisial DA yang disebut mencabuli korban perkosaan NF (13) diduga kabur.
Hingga kini, polisi masih terus mencari keberadaan DA.
Jika ada pihak yang melindungi DA, maka ia juga bisa dikenakan hukuman pidana.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra), DA tidak memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan di Mapolda Lampung, Kamis (9/7/2020).
Baca: Polda Lampung Tetapkan Petugas P2TP2A Lampung Timur Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan
Baca: Bocah 5 Tahun Dicabuli dan Dibunuh Pengantin Baru, Ibu Korban Menangis: Minggu Depan Dia Masuk TK
“Tersangka sudah dipanggil, pemanggilan pertama. Apabila ada keluarga yang mengetahui keberadaannya, ada di mana, diharapkan bisa memberitahu kepada polisi,” kata Pandra ditemui Mapolda Lampung, Kamis (9/7/2020) sore.
Panda mengingatkan DA untuk segera datang ke kantor polisi.
Sementara warga yang mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan akan dikenai sanksi pidana.
“Jika ada yang menyembunyikan (tersangka) bisa dikenakan pidana,” kata Pandra.
Olah TKP di rumah korban
Menurut Pandra, DA diduga mencabuli seorang gadis berinisial NF berulang kali.
NF diketahui adalah korban pemerkosaan yang hendak mencari perlindungan dan penampingan di kantor P2TP2A.
Pandra menjelaskan, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus tersebut.
“Kami bawa kembali korban ke rumahnya di Way Jepara, ini untuk memastikan kembali keterangan dari saksi korban,” kata Pandra.
Baca: Gadis 12 Tahun Diperkosa Ayah Tiri sejak 2014, Pelaku Ancam Bunuh Ibu dan Adik Jika Melawan
Baca: Gadis Remaja Mandi di Depan Rumah, Nyaris Diperkosa oleh Tetangganya yang Duda
Pandra mengatakan, hasil olah TKP ini untuk melihat urutan kejadian, sehingga bisa dijadikan penambahan dari alat bukti yang ada.