Dan pada saat di jemput barang bukti handphone dua buah milik korban ternyata ada pada tersangka.
"Dari kecocokan tersebut langsung kita bawa tersangka ke Polsek Muara Telang untuk di interograsi," kata dia.
Setelah di interogasi tersangka mengakuinya.
Semua cerita yang pihaknya dapat sama persis yang diceritakan tersangka.
Terkait hukuman Kapolres AKBP Danny menyebutkan, tersangka dikenakan pasal 338 dan 285 KHUP.
Untuk anacaman hukuman minimal 25 Tahun atau maksimal seumur hidup.
AR diketahui membunuh korban seorang guru SD Negeri 11 Muara Telang Banyuasin.
Mayat korban ditemukan oleh rekan kerjannya sesama guru di rumah korban.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tangan terikat, berada di dalam ember dengan kondisi tanpa busana.
Sebelum dibunuh, korban sempat memperkosa korban.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Ditanya Kapolres Kenapa Dibunuh ? Kepala Pelaku Tertunduk Lalu Menangis dan Jawab Tidak Tahu"