TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ince Nikmahtullah (40) warga Jl Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penistaan agama.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan, terduga pelaku dikenakan pasal 156 huruf a KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kita proses kasus ini hingga tuntas dengan pasal penistaan agama," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, Jumat (10/7/2020).
Terduga pelaku saat ini dalam proses periksaan dan kasusnya dalam tahap penyidikan.
Ince Nikmahtullah ditangkap polisi setelah videonya viral di sosial media (sosmed).
Dalam video tersebut, dia melempar dan mengancam ingin merobek kitab suci.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam mengatakan, Ince terlibat cekcok dengan tetangganya karena terusik dengan tudingan sebagai bantuan polisi alias Banpol.
"Pelaku marah karena warga sekitar sering berkumpul dan bermain domino di depan rumahnya. Ditambah lagi dia disebut tukang lapor-lapor polisi," jelas Kadarislam.
Karena emosi, Ince kemudian masuk mengambil Alquran untuk disumpah terkait tudingan tetangganya itu.
Baca: Kronologis Video Viral Wanita Lempar dan Ancam Robek Kitab Suci di Makassar
Baca: Ditangkap Usai Video Melempar Kitab Suci Viral, Ince: Tidak Ada Niat Menjelekkan Agama Saya
"Karena marah sambil pegang Alquran maka terjadilah kejadian itu," ucap Kadarislam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar KH Baharuddin mengimbau masyarakat agar tetap tenang menyikapi kasus tersebut dan menyerahkan proses hukumnya kepada polisi.
Tak Ada Niat Menjelekkan Agama
Video seorang wanita melempar dan hendak merobek kitab suci Alquran, beredar hingga viral di Kota Makassar.
Videonya langsung ramai di sosial media dan grup WhatsApp sejak kemarin malam.