News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Tari Kuda Lumping Jatuh Cinta pada Muridnya hingga Cabuli Tengah Malam: Nduk Aku Tresno Awakmu

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Seorang guru tari kuda lumping di Kebumen nekat mencabuli muridnya. Aksi pencabulan dilakukan saat tengah malam.

TRIBUNNEWS.COM- Seorang guru tari kuda lumping di Kebumen nekat mencabuli muridnya.

Aksi pencabulan dilakukan saat tengah malam.

Pelaku mengakui, perbuatan tersebut dilakukan atas dasar cinta.

Guru berinisial DA, warga Jlegiwinangun Kecamatan Kutowinangun, ditangkap anggota Polres Kebumen karena mencabuli muridnya yang berusia 18 tahun.

Pencabulan dilakukan DA pada hari Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menuturkan, tersangka merupakan guru dari korban.

DA ditangkap setelah orangtua korban melaporkan ke Polsek Kutowinangun.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban," tuturnya, Sabtu (11/7/2020).

Baca: Gadis yang Dinikahi Pria Difabel Diduga untuk Tutupi Aib, Sudah 2 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah

Baca: Gadis yang Dinikahi Pria Difabel Jarak Usia 32 Tahun di Pinrang Ternyata Korban Pencabulan Ayah Tiri

Baca: Nasib Malang Gadis Remaja di Lampung, Niat Menjual Ponsel Berujung Jadi Korban Pencabulan Pembelinya

Guru tari kuda lumping harus digelandang di Mapolres Kebumen karena aksi bejadnya terhadap sang murid. (Humas Polres Kebumen/ tribunjateng.com)

Menurutnya, DA melampiaskan nafsu di rumah kosong milik saudaranya.

Sebelumnya, saat sore hari, tersangka mengajak korban jalan-jalan.

"Pada saat itu, orangtua korban sempat mencarinya karena pergi tanpa pamit,"tutur Kapolres.

Di hadapan Polisi, DA yang berstatus duda mengaku menaruh hati kepada muridnya tersebut.

Kegiatan latihan bersama membuat jatuh hati kepada muridnya sejak pandangan pertama.

"Iya, Pak, saya lakukan karena cinta."

"Nduk aku tresno awakmu," ujarnya mengulang kembali kata cintanya kepada korban di hadapan polisi.

Atas perbuatan mesumnya tersebut, tersangka harus menyimpan rasa cintanya kepada murid di balik jeruji besi.

Tersangka dijerat dengan Pasal pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Cabuli Murid, Guru Tari Kuda Lumping Harus Pendam Rasa Cinta di Penjara: Nduk Aku Tresno Awakmu"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini