News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembobol Data Denny Siregar Ternyata Anak Kepsek, sang Ayah Sampai Sakit Dengar Pelaku Ditangkap

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Sosok pembobol data pribadi Denny Siregar diungkap oleh tetangga. Pelaku dikenal sebagai sosok yang pendiam dan jarang keluar rumah.

TRIBUNNEWS.COM- Sosok pembobol data pribadi Denny Siregar diungkap oleh tetangga.

Pelaku dikenal sebagai sosok yang pendiam dan jarang keluar rumah.

Bahkan tetangga tak tahu jika pelaku ditangkap oleh polisi.

Pelaku pembobolan data pribadi pegiat sosial Denny Siregar yakni Febriansyah Puji Handoko ternyata merupakan warga di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Mereka hanya mengetahui, bahwa Febriansyah saat ini bekerja di Surabaya setelah menikah dengan istrinya sekitar tahun 2018 lalu.

"Febri (sapaan akrab) ini dia pendiam dan jarang keluar rumah. Setahu kami dia sekarang bekerja di Surabaya," ucap SM tetangga korban saat ditemui TribunJatim.com, Sabtu (11/7).

Saat wartawan mencoba mencari rumah kediaman pelaku, para tetangga juga tidak ada yang mengenali wajah dan nama pelaku.

Bahkan, ketua RT setempat awalnya juga tidak mengenali wajah pelaku, sebelum SM menunjukkan rumah pelaku.

SM pun mengatakan, bahwa Febri sebenarnya adalah warga baru di Dusun Krajan, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Dulu semasa kecil, Febri tinggal bersama dengan ibunya di Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Baca: Eni Indrawati Syok, Putranya Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pembobolan Data Milik Denny Siregar

Baca: Oknum Karyawan Outsorcing Operator Seluler Akses Data Denny Siregar Tanpa Izin Atasannya

Baca: Sebut Foto Santri sebagai Calon Teroris, Denny Siregar Dilaporkan Forum Mujahid ke Polisi

Sebut Foto Santri sebagai Calon Teroris, Denny Siregar Dilaporkan Forum Mujahid Tasikmalaya ke Polisi (tangkapan layar di kanal YouTube Kompastv)

Setelah ibunya pindah rumah ke Dusun Krajan, Febri pun ikut dengan ibunya sebelum dia kuliah.

"Warga di sini tau Febri ya sudah besar. Terus dianya kuliah dan setelah itu nikah baru ke Surabaya. Makannya banyak dari warga yang tidak kenal," ucapnya.

Sementara itu, Ibu Febri, Eni Indrawati saat ditemui TribunJatim.com, tidak banyak memberikan komentar terkait dengan penangkapan Febri.

Dia hanya membenarkan, bahwa yang ditangkap atas kasus pembobolan data tersebut merupakan anak kandungnya.

Dengan raut wajah sedih Ibu Febri menceritakan bahwa anaknya tersebut merupakan pribadi yang pintar bermain komputer.

Febri juga merupakan lulusan mahasiswa jurusan Teknik Informatika di salah satu kampus di Kota Malang.

"Dia pintar bermain komputer," ucap Ibu Febri sembari memperhatikan ketiga cucunya yang sedang bermain di teras rumah.

Rumah Febri tepat berada di pinggir Jalan Raya Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Ayah Febri merupakan seorang kepala sekolah di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Sumberpucung.

Selain menjadi kepala sekolah, orang tua Febri sehari-harinya juga berjualan pakan burung.

Kini ayah Febri, yang bernama Santoso tersebut kini sedang sakit setelah mendengar kabar bahwa anaknya telah ditangkap oleh polisi.

"Ayahnya sakit. Sementara kami masih belum banyak memberikan informasi. Karena masih shock," ucap Eni.

Eni pun baru tahu bahwa anaknya ditangkap oleh polisi setelah membaca berita melalui media sosial pada Jumat (10/7) kemarin.

Setelah itu dia kaget dan tidak menyangka bahwa Febri diamankan oleh polisi karena kasus pembobolan data pribadi pelanggan Telkomsel.

Febri ditangkap setelah melakukan pembobolan data pribadi milik pegiat sosial Denny Siregar.

Febri yang merupakan karyawan outsourcing Telkomsel itu ditangkap di daerah Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Dilansir dari Tribunnews.com, motif Febri membobol data Denny Siregar karena dendam pernah di-bully.

Karena motif tersebut Febri membobol akses tentang pelanggan dan akses tentang device handphone milik pelanggan.

Hasil dari pembobolan data tersebut kemudian dikirim pelaku kepada akun Twitter @opposite6890.

Atas kejadian itu, Febriansyah dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Tetangga Ungkap Kepribadian Sosok Pembobol Data Denny Siregar: Pendiam dan Jarang Keluar Rumah"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini