"Perilakunya sangat mencoreng nama baik kami para aktivis perempuan dan anak," tukas Toni.
Selaku Ketua Forum PATBM Lampung, Toni juga berharap kedepannya proses perekrutan aktivis di P2TP2A kabupaten/kota di Lampung yang jadi mitra pemerintah, jangan asal-asalan lagi.
"Minimal tahu dan paham apa itu undang-undang perlindungan anak sampai dengan perubahannya. Menguasai Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang disebut konvensi hak anak," kata Toni.(Tribunlampung.co.id/nif/lis/byu)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Identitas DA Bakal Dibuka, Polisi Tahan Pelaku Pemerkosaan Remaja Lamtim"