DA juga bakal dihukum denda sebesar Rp 5 miliar.
Selain itu, identitas pelaku juga akan dibuka agar tidak ada korban lagi.
Tidak hanya itu, DA juga terancam akan dipasangi alat pendeteksi terhadap dirinya agar dapat diketahui dimana lokasi keberadaannya setiap waktu.
"Kami berharap tidak ada korban atas pelaku pelecehan seksual," tandasnya.
Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Kodri Ubaidilah, mengatakan, setelah DA tertangkap, pihaknya akan mendorong penyidik Polda Lampung untuk membongkar adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Bukti TPPO sudah diserahkan ke penyidik, termasuk keterangan saksi. Tinggal menggali keterangan dari DA. Kalau DA sudah serius digali kemungkinan TPPO bisa terbongkar, karena kuncinya DA," kata dia.
Apresiasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi kinerja kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadis PPPA Provinsi Lampung Theresia Sormin, kemarin.
"Kita apresiasi langkah cepat polisi menangkap DA. Untuk korban sendiri sudah berada di rumah aman. Ayah dan adiknya juga sehat. Kita menunggu proses hukum selanjutnya," kata dia.
Hal senada diungkapkan Fasilitator Kabupaten Layak Anak (KLA) Lampung Toni Fiser.
Ia berharap, DA yang melakukan pencabulan terhadap anak yang harusnya ia lindungi bisa diberikan sanksi berat.
"Kami seluruh teman-teman aktivis P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) se-Indonesia, se-Lampung, mengharap kepada Polda Lampung agar menerapkan hukuman yang paling berat," bebernya yang juga fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Lampung.
Perbuatan cabul berulang kali yang dilakukan DA dengan posisinya menjadi pendamping lembaga pemberdayaan perempuan dan anak, sambungnya, menjadi alasan untuk DA diberikan hukuman setimpal.