News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Alasan Polisi Bikin Saksi Pembunuhan Ini Babak-belur, 9 Polisi Dibebastugaskan, 6 Bersalah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sarpan (57) saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (7/7/2020) sore.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Setelah membebastugaskan sembilan personelnya di Polsek Percutseituan, Polda Sumatera Utara akhirnya memberikan penjelasan mengenai penganiayaan Sarpan (57) saksi kasus pembunuhan.

Sarpan babak belur diduga dihajar oleh oknum polisi saat menginterogasi dirinya di Polsek Percut Seituan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan menyebutkan bahwa pada saat diperiksa, saksi Sarpan memberikan keterangan berbelit-belit sebagai saksi.

Ia menambahkan pada saat kejadian ada 4 orang yang dibawa untuk menjadi saksi kasus pembunuhan kuli bangunan, Dodi Somanto alias Andika (41).

"Jadi gini ada 4 orang yang diamankan dari TKP. Tersangka, adeknya, orang tuanya dan Sarpan. Pada saat pemeriksana keterangannya (Sarpan) berbelit-belit. Polisi melihat ada bercak darah," jelas Tatan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020).

Lalu saat dilakukan pengecekan ulang dari saksi lainnya ditemukan pelakunya berinisial AZ.

Baca: Tiga Perwira Dicopot, Rumah Sarpan Kini Kosong, 3 Hari Ditinggal Penghuninya

Baca: Pria yang Mencangkul Kepala Kuli Bangunan hingga Tewas Sering Diejek, Sempat Menyerang Saksi Sarpan

Baca: Saksi Pembunuhan Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Polda Sumut Turun Tangan

"Pada saat kita mengkroscek kembali saksi lain, selain yang 4 tersebut, bisa disesuaikan keterangan ke seluruhan bahwa pelakunya AZ," sebutnya.

Meski begitu, Polda Sumatera Utara memastikan bahwa laporan yang dilayangkan Sarpan ke Polrestabes terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya, akan segera ditindaklanjuti.

Diketahui, Sarpan telah membuat laporan terkait penganiayaan ke Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja

Tatan menenegaskan pihaknya tidak akan mengabaikan laporan tersebut.

"Dia sudah buat LP, (sekarang) dalam tahap pemeriksaan penyelidikan. Yang bersangkutan masih dirawat, kita tunggu kesiapan beliau. Kita tidak akan mengabaikan laporan polisinya, kita akan tindak lanjuti," tuturnya.

Tatan mengakui bahwa personel Polsek Percutseituan yang memeriksa Sarpan melakukan cara yang salah.

Pria berusia 57 tahun tersebut babak belur dihajar oknum polisi.

Pada bagian mata Sarpan terlihat lebam biru, begitu pula sekujur tubuhnya.

Ia menyebutkan bahwa dari 9 personel yang dibebastugaskan dari Polsek Percutseituan, ada 6 di antaranya dinyatakan bersalah.

"Kita akui caranya salah makanya kita bebastugaskan sembilan personel tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalalam dan 6 orang yang dinyatakan bersalah," tuturnya.

Ia menerangkan keenam orang yang dinyatakan bersalah tersebut akan dilakukan sidang disiplin.

"Makanya mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin," ungkapnya.

Tatan menegaskan bahwa Kapolda Sumut tidak akan memberikan toleransi bagi personel yang melakukan kesalahan dan akan memberikan hukuman yang sesuai.

"Kemudian kita mengakui kalau kita tidak profesional khususnya dalam kasus tersebut.

Seperti kata Pak Kapolda, kita akan mengambil waktu untuk memberikan pengarahan SOP yang harus dilakukan pada saat melakukan pemyelidikan dan penyidikan kasus atau tindak pidana.

Kapolda berkomitmen yang berprestasi akan mendapatkan reward, yang tidak berperestasi atau yang buat kesalahan akan mendapatkan punishment,” beber Tatan.

Sebelumnya kasus penganiayaan saksi Sarpan (57) berbuntut panjang, Kapolsek, Kanit Reskrim hingga dua Panit Reskrim Polsek Percutseituan dicopot.

"Kanit Reskrim dan dua Panit Reskrim ditarik ke Polrestabes Medan dan Kapolseknya diganti," tutur Tatan.

Penjabat Sementara Kapolsek Percutseituan diamanahkan pada AKP Ricky Pripurna Atmaja, yang sebelumnya menjabat Kanit Pidum Polrestabes Medan.

Tatan menyebutkan bahwa serah terima jabatan telah dilakukan pada Kamis (9/7/2020) lalu.

Namun untuk Kanit Reskrim dan dua Panit Reskrim yang diganti, Tatan tak tahu sosok penggantinya.

"Belum tahu saya penggantinya dan bukan urusan aku, belum ada. Kita tunggu saja nanti, kalau sudah ada penggantinya, yang pasti ditarik," tegasnya.

Diketahui, Sarpan merupakan saksi dalam kasus pembunuhan sadis di Jalan Sidumolyo Gg Gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan, pada 2 Juli 2020 lalu.

Sarpan diperiksa hingga berhari-hari di Mapolsek Percutseituan, terkait kematian buruh bangunan bernama Dodi Somanto alias Andika (41).

Ia juga diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan.

Jelas terlihat bekas-bekas lebam di sebagian tubuh dan wajahnya saat Sarpan menunjukkan diri di depan awak media, Selasa (7/7/2020) sore.

Sarpan menceritakan kejadian awal dirinya sebagai saksi pembunuhan.

"Kejadiannya Kamis sekitar jam 3 ada pembunuhan. Dicangkul sama yang namanya Anjas. Setelah itu dibawalah saya ke TKP Percutseituan, diproseslah saya di sana, ditanyai gini-gini, pelakunya si Anjas," ucapnya yang ditemui di kawasan Simpang Jodoh Tembung, Kabupaten Deliserdang, Selasa.

Sambil memperlihatkan wajah dan tubuhnya yang lebam dan terlihat biru, Sarpan secara lugas menyebutkan bahwa kondisi ini disebabkan pukulan demi pukulan yang dilakukan oknum polisi.

"Dada sebelah kiri, punggung sebelah kiri, dan muka. Mata dilakban, malam itu. Dimasukkan ke dalam sel tahanan sementara," ujarnya.

Sambung pria bertubuh gempal ini, petugas kepolisian cuma bertanya siapa pelaku pembunuhan tersebut.

“Cuma nanya gitu aja, siapa pelakunya? (Dijawab) Anjas, ditendang awak. Asal (jawab) Anjas langsung ditendang,” ujarnya.

(Victory Arrival Hutauruk)

 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polda Sumut Beber Motif Penganiayaan Saksi Sarpan di Polsek Percutseituan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini