TRIBUNNEWS.COM - Entah apa yang ada di pikiran SB (30) hingga tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Ironisnya, aksi yang dilakukan warga Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas VII SMP.
Pemerkosaan itu terbongkar ketika istri SB alias ibunda korban kembali ke rumah lantaran uang belanjaannya tertinggal.
Kepala Urusan Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto menjelaskan, awalnya ibu korban hendak pergi berbelanja kebutuhan dapur.
Baca: Pengakuan Ayah yang Hamili Anak Kandungnya: Rindu karena Korban Mirip Mantan Istri, Suka Sama Suka
Baca: Ayah Perkosa Anak Tiri selama 6 Tahun, Sebulan Bisa 10 Kali Lakukan Aksi Bejat Disertai Ancaman
Hal itu dimanfaatkan SB untuk melancarkan aksi bejat memperkosa anak kandungnya.
Namun rupanya, dalam perjalanan, ibu korban menyadari, uang belanjaannya tertinggal di rumah.
Ia pun kembali lagi ke rumah untuk mengambil uang yang disimpan oleh anaknya.
Sesampainya di rumah, ibu korban melihat pintu kamar anaknya terbuka.
Setelah mendekat, ia terkejut karena melihat suami memperkosa anaknya.
"Pelapor saat menuju kamar anaknya, pintu kamar ditemukan terbuka."
"Saat masuk ke kamar, betapa kagetnya pelapor melihat sang suami," kata Edy, Selasa (14/7/2020).
Baca: Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Dua Tahun: Aksi Berulang Kali, Pelaku Ancam Membunuh
Baca: Fakta-Fakta Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun: Sering Terjadi saat Malam Jumat
Seketika itu juga, ibu korban berteriak dan meminta tolong pada tetangganya.
"Pelapor mengatakan, 'kok tega kau hancurkan anakmu sendiri'."
"Saat itu pelaku tidak mengakuinya," sebut Edy.
Ketika didesak pelaku mengakui perbuatannya dan pergi.
Kepada ibunya, korban akhirnya mengaku sudah sering diperkosa oleh ayahnya sendiri sejak kelas VII SMP.
Ayahnya selalu mencari waktu ketika ibunya pergi keluar rumah.
Setiap kali melakukan pemerkosaan, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang lain.
"Pelaku mengancam korban supaya jangan sampai Mamaknya (Ibu) tahu."
"Kalau Mamak tahu, Bapak bisa mati. Begitu pengakuan pelaku," kata Edy.
Meski pelaku meminta aksinya tak dilaporkan, sang ibu yang tak terima tetap mendatangi kantor polisi.
Pelaku ditangkap Senin (14/7/2020).
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap saat berada di tempat temannya bekerja di Kantor PLN Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan."
"Pelaku dibawa ke Polsek Bunut," kata Edy.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Belanja Tertinggal di Rumah, Ibu Dapati Suami Perkosa Putrinya: Kok Tega Hancurkan Anak Sendiri"
(Kompas.com/Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)