TRIBUNNEWS.COM, OKI - Apes benar nasib MH, warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Ogan Komering Ulu Timur.
Hasil curiannya yang sebagian besar dikiranya emas asli ternyata imitasi.
Ditambah kini ia harus mendekam di balik jeruji.
MH akhirnya ditangkap personel polisi dari Polsek Tanjung Lubuk Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Baca: Pencuri di Sukabumi Ini Hanya Batuh Waktu 5 Menit Untuk Mencuri Komponen BTS
Baca: Maling Motor di Pondok Gede Tak Kesakitan Meski Dicambuk dan Kaki Patah, Warga Heran Melihatnya
Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Desa Ulak Kapal, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir pada 12 Juli lalu.
Kapolsek Tanjung Lubuk AKP Jhoni Martin mengatakan, tersangka MH dengan rekannya S masuk ke rumah A Bastari pada pukul 03.30 WIB dini hari.
Dengan mengunakan penutup wajah masuk, mereka masuk setelah mencongkel pintu belakang rumah A Bastari.
Korban diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Selain itu, korban juga diikat di tiang di tengah rumah mengunakan kain
"Dua pelaku MH dan S masuk ke dalam, satu pelaku membangunkan korban serta anak dan istrinya yang saat itu sedang tidur," jelas Jhoni Martin, Rabu (15/7/2020).
Baca: Jebol Tembok Rumah, Maling Burung di Klaten Gondol 16 Burung Seharga Rp 16 Juta
Baca: Maling Kambing di Purbalingga Berhasil Ditangkap gara-gara Motor Ketinggalan Dekat Kandang
Setelah pemilik rumah dilumpuhkan, pelaku mengambil sejumlah perhiasan yang sebagian besar ternyata imitasi.
Yaitu 1 buah gelang emas imitasi warna kuning bentuk rantai, 1 buah kalung emas imitasi warna kuning bentuk rantai,1 buah kalung emas imitasi warna kuning bentuk padi, 1 buah cincin imitasi.
Kedua pelaku juga mengambil 2 buah telepon seluler, 1 unit sepeda motor, 1 suku belang emas asli, dan uang Rp 2 juta.
Total kerugian diperkirakan Rp.15.000.000.