Awalnya, pada Minggu (12/7/2020), sekitar pukul 23.30 WIB, Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 1 orang laki-laki berinisial R di lobi sebuah hotel di Medan.
Dari tersangka R, didapatkan keterangan, H dan A sedang berada di dalam kamar.
"Tim menuju kamar dan mendapatkan saksi H dan A di kamar tersebut," kata Riko.
R disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
R terancam hukuman penjara selama minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "R Berprofesi Sopir Taksi Online dan Dijanjikan Rp 4 Juta untuk Antar Jemput Artis HH"
(Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro)