News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mediasi Tiga Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Penjualan Tanah di PN Tarutung Gagal

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mariamsyah ketika mengikuti sidang perdana agenda kelengkapan para pihak dalam gugatan ketiga anak kandungnya di PN Tarutung, Rabu (15/7/2020). Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mediasi 3 Anak Gugat Ibu Kandung (74) Gagal, Bontor Panjaitan: Makam Ayah Saya Ada di Sekolah Itu, https://medan.tribunnews.com/2020/07/15/mediasi-3-anak-gugat-ibu-kandung-74-gagal-bontor-panjaitan-makam-ayah-saya-ada-di-sekolah-itu?page=all. Penulis: Arjuna Bakkara Editor: Juang Naibaho

Laporan Wartawan tribun Medan Arjuna Bakkara


TRIBUNNEWS.COM, TAPANULI UTARA 
- Sidang perdana perkara anak gugat ibu kandung berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu (15/7/2020).

Mariamsyah Boru Siahaan (74), warga Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, digugat oleh tiga orang anak kandungnya.

Ketiganya adalah Bontor Budianto Panjaitan seorang ASN di Dinas Pertanian Tobasa, Lettu Mervin W Panjaitan anggota Kesatuan TNI Auri Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan Humbahas. yang tak lain saudara kandungnya sendiri.

Mariamsyah didampingi anak keempat serta menantunya, Ridwan Panjaitan dan Murni Panggabean hadir bersama pengacara Ranto Sibarani di PN Tarutung sekitar pukul 11.00 WIB.

Sidang perdana diupayakan mediasi antara penggugat dan tergugat oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Natanael.

Mariamsyah Siahaan duduk di kursi pesakitan lantaran digugat 3 anak kandungnya karena menjual satu unit rumah di Kota Medan Jalan Tuasan 196 Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Denai tahun 2019 lalu.

"Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah," ujar Ridwan Putra, anak keempat Mariamsyah, sebelum sidang dimulai.

Tengah hari tepat pukul 12.00 WIB sidang pun dimulai di Ruang Sidang 1 Lantai 2 PN Tarutung dengan agenda kelengkapan para pihak.

Penggugat Bontor Panjaitan hadir langsung didampingi pengacaranya.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim mempersilakan awak media mengambil gambar.

Pada sidang perdana tersebut, Majelis Hakim memerintahkan kedua pihak untuk mediasi yang difasilitatori Nugroho Situmorang.

"Agenda ini kita lanjutkan dengan mediasi, dan sidang ditutup," ujar Hakim Ketua.

Tidak sampai setengah jam, Bontor dan ibu kandungnya didampingi masing-masing pengacara keluar dari ruang mediasi yang dilakukan secara internal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini