ZA sempat melaporkan peristiwa perampokan itu hingga akhirnya Polsek Sumber Rejo dan Polres Tanggamus menyebut laporannya palsu.
ZA adalah warga Pekon Argomulyo, Sumber Rejo, Tanggamus yang kini sudah diamankan polisi.
Kapolsek Sumber Rejo AKP Takarinto mengungkapkan, hal itu setelah penyelidikan bersama anggota Tekab 308 Polres Tanggamus.
Dari penyelidikan, diputuskan jika perampokan itu rekayasa.
ZA yang semula korban perampokan, justru jadi tersangka pelaku penipuan laporan palsu.
Baca: Fakta Video Viral Skripsi Unilak Dibuang, Kepala Perpustakaan Dipecat, Rektor: Itu Melukai Kita
Baca: Kecelakaan Keluarga Bonceng Empat di Turunan Kawasan Caringin Tilu Bandung, Ayah dan Anak Tewas
"Jadi yang menusukan pisau tersebut ke dadanya adalah ZA sendiri. Lalu seusai penusukan itu, dia meminta rekannya kabur membawa tas berisi uang yang sebenarnya hanya Rp 800 ribu pecahan Rp 100 ribu, bukan Rp 100 juta," kata Takarinto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (5/7/2020).
Ia menambahkan, berdasarkan pengembangan penyelidikan, rangkaian laporan palsu itu telah direncanakan oleh ZA.
Tujuanya, agar mengulur waktu pembayaran utang sebanyak Rp 150 juta.
"Utang pelaku sebanyak Rp 150 juta kepada lima orang pemberi utang, karena dia mengalami gagal keuangan saat menjalankan bisinis jual beli kopi, sehingga nekat melakukan aksi penipuan tersebut," jelas Takarinto.
ZA pun mengakui semua perbuatannya sudah direncanakan dan mengajak rekannya untuk memuluskan aksinya tersebut.
Tujuannya agar waktu pembayaran utang bisa diperpanjang.
ZA juga mengakui, bahwa dia mengajak temannya DA yang berperan membawa kabur tas.
DA dijanjikan diberi imbalan atas bantuannya tersebut.
Meski demikian, DA menolak menerima imbalan tersebut.