DA juga sempat menasihati ZA agar jangan melakukan penipuan tersebut.
Tapi ZA sudah berniat dan DA pun tidak bisa berbuat apa-apa, hanya menuruti ZA demi menolong temannya agar dia tidak kepikiran utang.
Kini kedua tersangka dan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, tas besar warna hitam, uang tunai Rp 800 ribu dan sepeda motor Honda Beat diamankan di Polsek Sumber Rejo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap keduanya, dijerat pasal 242 subsider 220 KUHP tentang Pengaduan atau Laporan Palsu ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca: Lakukan Tindakan Amoral, 4 PNS di TTU Dipecat Langsung oleh Bupati, Disusul 7 ASN Lain
Baca: Suami di Bekasi Bacok Tangan Istri hingga Putus, Pelaku Sempat Pukuli Korban Bertubi-tubi
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Alasan Si Sopir Sayuran Nekat Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal di Majalengka