TRIBUNNEWS.COM - Gadis berinisial SDP (18) mengaku bisa menggandakan uang.
Ia memiliki modus arisan online yang ternyata ia pakai untuk kebutuhannya sendiri.
SDP akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin mengatakan, SDP menggunakan modus arisan online untuk menggunakan sebagian uang yang disetorkan para korbannya.
Baca: Dapat Hadiah Panci, Duit Nasabah Bank di Deliserdang Ini Malah Raib Rp 50 Juta, Ini Penjelasannya
Baca: Fakta Kakek Perkosa Cucu Selama 4 Tahun, Ancam Santet hingga Tertatih ke Kantor Polisi karena Stroke
"Pelaku ingin menggunakan uang yang disetor korban untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari," ujar AKBP Andi Adnan Syafruddin saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).
Agar bisa menarik korban untuk ikut arisan online yang dijalankannya, pelaku membuat status di media sosialnya bahwa bisa ia menggandakan uang.
Andi mencontohkan, jika korban menyetor Rp 4 juta, maka korban bisa menerima sebesar Rp. 9 juta hanya dalam waktu dua Minggu.
"Jadi awalnya tersangka memasang status di medsosnya yang berbunyi 4 juta jadi 9 juta, tidak lama kemudian ada korban yang membalas status yang yang intinya korban mau beli arisan tersebut," ungkapnya.
Untuk korban, kata Andi, berjumlah empat orang dengan kerugian materi yang berbeda-beda.
Bahkan, ada seorang korban yang berani menyetorkan hingga Rp 147.000.000.
Baca: Saldo Tabungan Rp 50 Juta Raib setelah Nasabah Terima Hadiah Panci, Begini Kronologinya
"Total kerugian seluruh korban berjumlah Rp 259.970.00 dan ternyata arisan online yang dijalankannya itu fiktif," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mulai curiga karena uang yang disetorkan ke pelaku tak kunjung dicairkan sesuai kesepakatan.
Korban pun menghubungi pelaku untuk meminta kejelasan, namun alasan pelaku sering berbelit-belit sehingga korban merasa ditipu dan akhirnya melapor ke polisi.
Benar saja, saat ditangkap, terungkaplah korban-korban lain dari pelaku.
"Setelah korban menyetorkan uang, ternyata arisan online itu tak pernah dia cairkan ke korban, korban pun merasa tertipu dan melapor ke polisi," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru dan akan dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (Kompas.com/ Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Perempuan 18 Tahun Mengaku Bisa Gandakan Uang, Modusnya Arisan Online"