News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polsek Tampan Kota Pekanbaru Ungkap Kasus Pembuatan e-KTP Palsu, 4 Orang Diamankan.

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melakukan ekspos pengungkapan kasus pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP palsu dengan empat orang tersangka di Polresta Pekanbaru, Rabu (16/7/2020)

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polsek Tampan di Kota Pekanbaru, Riau  membongkar kasus pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e- KTP palsu.

Dalam kasus ini, empat orang pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat orang tersangka bernama Rizki Kurniawan alias Wawan (25), Agus Salim alias Mas Bro (33), Asri alias Pak Asri (43), dan satu orang wanita, Yora Indah alias Yora (39).

Satu dari empat tersangka merupakan mahasiswa, yaitu Rizki Kurniawan.

"Keempat pelaku telah kami tetap sebagai tersangka dan saat ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ambarita pada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (16/7/2020).

Ambarita menjelaskan, terkuaknya kasus pembuatan KTP palsu ini setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korban bernama Okzi Saputra warga Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan.

Baca: Polisi Bongkar Penampungan PSK di Bawah Umur, Ditampung di Apartemen hingga Gunakan KTP Palsu

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/6/2020) lalu sekira pukil 16.00 WIB di samping sebuah hotel di Jalan HR Soebrantas.

 Awalnya, korban mendapat informasi dari tersangka Yora bahwa tersangka mengaku bisa membuat e-KTP siap dalam waktu satu hari.

"Korban bertemu dengan tersangka. Kemudian, tersangka meminta bayaran Rp 1,5 juta biaya pembuatan KTP.

Korban waktu itu memberi uang Rp 1 juta, sedangkan sisanya dibayar setelah KTP selesai jam 22.00 WIB," kata Ambarita.

Baca: Selain Bikin e-KTP, Djoko Tjandra Juga Dikabarkan Buat Paspor

Setelah korban memberikan data-data pribadinya, selanjutnya tersangka pergi yang katanya membuat KTP.

Namun, beberapa jam setelah ditunggu, tersangka tak kunjung datang.

Merasa tertipu, korban melaporkan ke Polsek Tampan.

Tak lama setelah itu, tersangka datang menemui korban untuk memberikan KTP palsu.

Terbongkar

Kapolsek Tampan bersama Kanit Reskrim Iptu Bahari Abdi sudah melakukan pengintaian untuk menciduk tersangka.

"Kami melakukan pengintaian saat tersangka menyerahkan KTP palsu kepada korban.

Sehingga kami menangkap tersangka Yora," kata Ambarita.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, tersangka Yora mengaku bekerjasama dengan Riski Kurniawan dalam melakukan aksi tersebut.

Tak berselang berapa lama, Riski berhasil ditangkap.

Baca: Tata Cara Sholat Istikharah dan Bacaannya, Jalan untuk Mencari Kemantapan Hati atas Pilihan

"Yora dan Riski bertugas sebagai pencari nomor NIK untuk pembuatan E-KTP," sebut Ambarita.

Belum habis disitu, petugas kembali berhasil meringkus dua orang tersangka lainnya, yakni Agus Salim dan Asri.

Tersangka Agus salim berperan sebagai pembuat e-KTP palsu ditangkap di Kabupaten Indragiri Hulu pada Senin (13/7/2020) sedangkan tersangka Asri, berperan sebagai menyiapkan blangko e-KTP.

"Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi pembuatan e-KTP palsu di wilayah Pekanbaru," ucap Ambarita.

KTP palsu beredar di Kampar Riau

Dia menambahkan, beberapa barang bukti yang disita berupa, e-KTP palsu atas nama Ozi, atas nama Alfin Cokro, atas nama Sinta Wati.

Kemudian, 14 blangko kosong e-KTP, 218 akta kelahiran, 8 akta perceraian, 39 akta kematian, 130 blangko kartu keluarga (KK), 73 blangko kertas KTP, satu unit CPU, printer, handphone dan laptop.

Berdasarkan keterangan dari para tersangka, beberapa e-KTP palsu sudah beredar disekitar wilayah Kabupaten Kampar.

"KTP palsu telah digunakan untuk pengambilan rumah, pencairan kredit dan pinjaman uang di bank," ungkap Ambarita.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 96 A UU nomor 24 Tahun 2013 dan atau Pasal 236 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen. (Kontributor Kompas TV Pekanbaru, Citra Indriani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Pembuat KTP Palsu Mengaku Bisa Urus KTP dalam Sehari, Biayanya Rp 1,5 Juta"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini