TRIBUNNEWS.COM - Seorang sopir pribadi bernama Eko Wahyudi (36) mencabuli anak majikannya sendiri yang masih SD.
Bahkan ia juga mengancam akan membunuh kakek dan nenek korban.
Diketahui, Eko adalah warga Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur.
Ia divonis tujuh tahun penjara karena mencabuli anak majikannya.
Dalam aksinya, kata JPU Dimas T Sanny, terdakwa Eko Wahyudi mencabuli korban dengan disertai ancaman.
Baca: Fakta Kakek Perkosa Cucu Selama 4 Tahun, Ancam Santet hingga Tertatih ke Kantor Polisi karena Stroke
Baca: Fakta Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Alasan karena Mirip Mantan Istri hingga Saling Suka
Ia melakukannya di mobil saat mengantar korban ke sekolah.
"Terdakwa mengancam. 'Kalau kamu turun (dari mobil) sekarang, kakek dan nenek kamu saya bunuh," ungkap JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).
Setelah itu terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka baju.
Namun, korban AK menolak.
"Kemudian terdakwa mengatakan, 'Kalo gak mau, nanti nenek (korban) saya bunuh," ujar JPU.
Karena mendapat ancaman, AK pun menuruti kemauan terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU Dimas T Sanny menyampaikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul itu di lingkungan sekolah anak korban AK.
"Terdakwa mengantar anak korban AK dan saksi SAD bersekolah," ucapnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).
Saat keluar dari mobil, saksi SAD langsung turun dan masuk ke sekolah.
Baca: Sopir Cabuli Anak Majikan yang Masih SD, Malah Ucapkan Terima Kasih saat Divonis Penjara 7 Tahun
Baca: PNS Karawang Cabuli Bocah di Toilet Umum Pasar, Cari Korban di Facebook dan Keliling Naik Motor