TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Febri Toga Simatupang mengatakan, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak diberlakukan lagi di Bandara Soekarno-Hatta sejak 14 Juli 2020.
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menghilangkan persyaratan SIKM dan menggantikannya dengan persyaratan lain, yaitu Corona Likelihood Metric (CLM). Namun CLM hingga saat ini belum diberlakukan di Soerkarno-Hatta.
Baca: SIKM Digantikan dengan CLM, Sistem yang Dapat Diakses Melalui Aplikasi JAKI, Berikut Perbedaannya
Baca: Ini Perbedaan CLM dan SIKM Wilayah Jakarta, Berikut Cara Ikut Tes CLM Lewat Aplikasi JAKI
"(Sejak) 14 Juli sudah resmi tidak ada syarat SIKM di Bandara Soekarno-Hatta," kata Febri saat ditemui Kompas.com di Gedung 601 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (17/7/2020).
Febri mengatakan, hingga Jumat ini pihak Pemprov DKI Jakarta masih belum memberikan informasi terkait dengan persyaratan baru untuk keluar dan masuk Jakarta yakni Corona Likelihood Metric (CLM).
Secara prinsip, kata Febri, Bandara Soekarno-Hatta mendukung setiap kegiatan pencegahan penularan Covid-19.
"Secara prinsip kami mendukung dan siap bekerja sama dengan instansi-instansi untuk penanganan Covid-19 ini," ujar Febri.
Dia juga mengatakan siap membantu jika CLM membutuhkan fasilitas tertentu di Bandara Soekarno-Hatta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus SIKM bagi warga yang hendak keluar masuk Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebagai gantinya, warga wajib mengisi formulir Corona Likelihood Metric (CLM) yang bisa diakses jarak jauh.
“CLM ini menjadi wajib untuk semua warga Jakarta maupun yang ada di Jakarta untuk mengisi karena sifatnya adalah self assessment. Ini prinsipnya pengendalian,” kata dia Rabu lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIKM Dihapus, CLM Belum Jadi Syarat Keluar-Masuk di Soekarno-Hatta"