News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Digugat Gegara Warisan, Perem;puan 78 Tahun Ini Enggan Kutuk Keempat Putrinya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu digugat oleh empat anak kandungnya di Banyuasin

Ia menyampaikan persoalan ini merupakan persoalan keluarga besar pasangan Afla Kazim (Alm) dan Darmina.

Keduanya suami istri itu memiliki lima orang anak yakni Agustina Herawati, Abdul Gani, Milakaturina, Aprilina, dan Sinta Dewi.

Baca: Tolak Jalani Swab Test Corona, 35 Orang Yang Berhubungan Dengan Karyawan TVRI Sumsel yang Meninggal

"Empat orang wanita anak Afla Kazim ini merupakan klien kami, sementara tergugat adalah Darmina merupakan ibu kandung dan Angga merupakan anak dari Abdul Gani, artinya adalah keponakan ," katanya.

Persoalan ini dimulai setelah Afla Kazim yang merupakan kepala keluarga wafat pada 7 April 2019 lalu.

Saat itu Aprilina dipercayakan oleh Afla Kazim untuk memegang surat tanah yang menjadi sengketa.

Sebelum wafat, Afla Kazim berpesan untuk tidak menjual tanah itu dan digunakan untuk usaha anak cucunya kelak.

Tapi nyatanya, usai Afla Kazim wafat pada April tahun lalu, Aprilina yang memegang surat itu malah dilaporkan polisi oleh Angga.

"Ibu Aprilina yang memegang surat itu dilaporkan polisi oleh Angga, atas penggelapan surat. Waktu itu, Aprilina yang tidak ingin masalah meruncing langsung menyerahkan surat itu kepada Angga," katanya.

Persoalan pun berlanjut, ternyata Angga yang telah menguasai surat tanah itu justru menjualkan tanah warisan itu.

Angga beralasan tanah itu dijual untuk membiayai kehidupan dan berobat Darmina yang tinggal bersamanya.

Pihaknya menduga ada permainan, karena sebelum dijual kepada orang lain diduga ada jual beli antara cucu dan nenek atau Angga dan Darmina terhadap lahan warisan itu.

Nilai jual beli lahan itu tidak masuk akal karena berada dibawah pasaran.

"Ada jual beli antara Angga dan Hj Darmina, jadi Hj Darmina menjual tanah itu kepada Angga sekitar 100 juta, kemudian Angga menjual kembali kepada orang lain senilai Rp 550 juta padahal harga pasar tanah itu mencapai milyaran," katanya.

"Kami menilai Hj Darmina yang telah sangat tua dimanfaatkan oleh angga, gugatan ini bukan untuk meminta warisan tapi menjaga harta orang tua yang seharusnya memang tidak boleh dijual," tegasnya.

Ia menegaskan keinginan kliennya ingin membatalkan transaksi jual beli tersebut agar lahan itu tetap terjaga keberadaannya sesuai amanah dari almarhum Afla Kazim.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Digugat Empat Putrinya Terkait Harta, Hj Darmina : Saya Tak Ingin Mengutuk Anak-anak Saya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini