Setelah kedua PSK diserahkan kepada pemakai jasa PSK (Informan) dan uang transaksi diterima oleh penawar jasa langsung dilakukan penangkapan.
Selain uang transaksi juga diamankan 1 unit handphone dan 1 tas.
Barang bukti dan 4 orang yang diduga terlibat ikut diamankan.
"Pelaku kita jerat dengan Undang undang perlindungan anak," Kombes Maladi.
Polisi Pesan Dua Kamar
Sementara itu pengelola Penginapan Cozy, Mario saat dikonfirmasi membenarkan adanya anggota kepolisian yang memesan dua kamar di penginapan miliknya.
Namun demikian dirinya tak mengetahui jika ada anak-anak dan perempuan yang masuk dalam penginapan.
"Memang benar Rabu kemarin ada anggota dari Polda yang check in di kamar 207 dan 210 sekitar pukul 10.00 WIB tetapi kalau ada cewek yang masuk itu di luar pengetahuan kami," ujar Mario pada Kamis, (16/7/2020).
Menurut Mario pihaknya selalu menerapkan SOP mengenai penerimaan tamu yang menginap, mulai dari mencatat dokumen calon tamu hingga memfoto KTP tamu yang menginap sebagai dokumen.
"Jika ada yang menginap maka kami meminta dokumen untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepolisian berhasil mengamankan empat orang yang diduga pekerja seks komersil (PSK) yang merupakan anak di bawah umur.
Dikonfirmasi melalui Pesan Whatsapp pada Kamis, (16/7/2020), Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi menyatakan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung.
(Bangkapos/Deddy Marjaya/Jhoni)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul PSK Anak Bawah Umur Dihargai Rp 2,1 Juta, Mucikari Minta Jatah, Begini Cara Polisi Ungkap Kasusnya