TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Seorang remaja berumur 17 diamankan polisi karena kedapatan menawarkan jasa prostitusi cewek-cewek muda di Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
Penyidik Subdit IV PPA Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Mucikari yang kita tetapkan sebagai tersangka tiga orang lainnya termasuk dua PSK sebagai saksi kasus ini," kata Kombes Pol Budi Hermawan, Dir Krimum Polda Babel, Jumat (17/7/2020).
Seperti dieketahui tim Unit PPA Subdit IV Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur di Toboali Kabuapaten a PSK yang berhasil diamankan merupakan anak dibawah umur.
Baca: Demi Uang, Hana Hanifah Sudah Setahun Terlibat Prostitusi Online, Klien Tersebar di Berbagai Kota
Baca: Hana Hanifah Disebut Sudah Satu Tahun Menggeluti Dunia Prostitusi, Kini Masih Berstatus Saksi
Dalam pengungkapan tersebut diamankan empat tersangka yakni EL (17), Bunga (16) dan (21) dan M (17).
"Diamankan para tersangka yang diduga melakukan prostitusi dimana baik PSK maupun perantara prostitusi masih dibawah umur," kata Kombes Pol Maladi.
Pengungkapan tersebut bermula saat Tim Unit PPA Subdit IV Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan informasi adanya prostitusi melibatkan anak dibawah umur.
Dir Krimum Kombes Pol Budi Hermawan memerintahkan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Tim Subdit IV Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya Rabu (15/7/2020) PSK anak berhasil dipancing bertransaksi.
Disepakati untuk satu orang PSK meminta bayaran Rp 1.500.000 sedangkan untuk penyedia biayanya Rp 600.000.
Sehingga untuk mendapatkan jasa PSK dibawah umur mengeluarkan dana Rp 2.100.000.
Kemudian setelah terjadi kesepakatan antara pemakai jasa PSK dengan PSK anak disepakati bertemu kamar di salah satu penginapan di Toboali dengan memesan 2 PSK.
Selanjutnya perantara bersama rekannya mengantarkan 2 PSK kepada pemakai yang merupakan informan polisi di kamar.