TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu di Banyuasin digugat empat putrinya gara-gara warisan.
Mengaku tak ingin mengutuk tapi hati kecil berkata lain.
Dalam hati kecil sang ibu, anak-anaknya telah dianggap durhaka.
Darmina mengaku tak bisa berkata apa-apa begitu mengetahui digugat keempat putrinya perihal kepemilikan surat tanah atau harta milik mendiang suami, Afla Kazim.
Hj Darmina tinggal di Jalan KH Sulaiman, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Pangkalan Balai, Banyuasin
Saat ditemu pada Jumat (17/7/2020) petang, Darmina dengan senang hati menyambut kedatangan Tribunsumsel.com.
Wanita 78 tahun ini sehari-hari hanya bisa terbaring di ranjang yang terletak dekat kamar mandi, ruang makan dan dapur di bagian belakang rumah.
Sejak beberapa tahun terakhir, Darmina mengaku sudah tak mampu berjalan karena tulang pahanya sudah keropos.
Baca: Tak Sanggup Bayar Utang, Pria Tanah Datar Ini Paksa Istri Layani Tetangganya dan Kini Korban Hamil
Baca: Suami Sering Main Tangan, Istri Terpaksa Rela Kerap Dijual ke Tetangga demi Lunasi Utang, Kini Hamil
Baca: Kisah Ibu Dikarantina Sebulan, 5 Anaknya Hanya Ditinggali Rp 500 Ribu, Tak Dapat Bansos hingga Viral
"Saya sudah tidak bisa berjalan lagi. Lutut ini sudah tidak bisa dijadikan tumpuan," ujar Darmina yang masih bisa berbicara dengan suara jelas ini.
Alhasil, selain hanya dapat terbaring, untuk melakukan aktivitas seperti mandi dan wudhu, ia dibantu sang cucu bernama Angga dan juga istrinya.
Begitu mendengar kabar ia digugat putrinya, Darmina mengaku tak dapat berkata apa-apa.
"Entah harus bilang apa. Anak macam apa yang berani menggugat orang tua seperti itu," kata Darmina.
Menurutnya, berdasarkan hasil pembagian harta oleh mendiang suami, Darmina mengaku mendapat sebagian kecil saja.
Warisan di antaranya berupa surat tanah tersebut, lanjut Darmina, ingin digunakannya untuk keperluan sehari-hari.