TRIBUNNEWSWIKI.COM – Suroto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas Klas II B Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat, dilaporkan ke Ombudsman Sumbar oleh salah satu keluarga warga binaan berinisial LN (45).
Kejadian tersebut berawal saat LN menjenguk keluarganya yang ditahan di lapas pada 9 Juli 2020 lalu sambil membawa tiga nasi bungkus.
Namun, dari tiga bungkus nasi itu, hanya satu yang diterima.
Akibatnya, LN protes ke Lapas.
"Saat itu saya protes kenapa barang titipan saya hanya satu yang sampai. Akibat saya protes menyebabkan keluarga saya yang ada di Lapas mendapat ancaman," kata LN usai melapor ke Ombudsman Sumbar, Minggu (19/7/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.
LN menyebutkan, keluarganya itu dimasukkan ke strap sel dan diancam tidak mendapat remisi dan dipindahkan ke Lapas Dharmasraya.
"Karena itulah saya melapor ke Ombudsman untuk mendapatkan keadilan," kata LN.
Baca: Nikita Mirzani Klarifikasi Kejadian Sebenarnya Antara Dirinya dan Baim Wong, Bukan Masalah Giveaway
Sementara itu, Kepala Lapas II B Lubuk Basung Suroto menyebutkan, kejadian berawal saat LN mendatangi Lapas pada 9 Juli 2020 dan membawa tiga bungkusan besar makanan.