TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Aparat kepolisian akhirnya mengungkap kematian Aulia, bocah 5 tahun yang ditemukan tewas di dalam toren air di Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Pembunuhnya adalah orang dekatnya sendiri, Hamid (25), ayah tri dari Aulia sendiri.
Hamid dibekuk setelah sempat menghilang setelah penemuan jasad.
Padahal pria tersebut sempat ikut mencari-cari Aulia, bahkan ia yang berinisiatif menunjukkan toren lokasi jenazah saat pencarian.
Baca: Detik-detik Bocah 5 Tahun Dibunuh Ayah Tiri Hingga Jasadnya Ditemukan di Dalam Toren Air di Bandung
Hamid membunuh Aulia dengan cara menenggelamkannya di dalam toren.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menerangkan, sebelum kejadian, pelaku tiba di rumah pukul 22.00.
Profesi pelaku seorang pengamen.
Saat tiba di rumah, Hamid tidak pulang bersama istrinya.
Aulia lalu menanyakan ibunya dengan nada kasar pada pelaku sehingga tersinggung.
"Aulia menanyakan ibunya dengan nada kasar karena terbiasa di jalanan, pengamen juga. Karena bernada kasar, Hamid tersinggung.
Baca: Jam 9 Tadi Malam, Bocah Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Toren Masih Bermain
Dalam kondisi mabuk minuman keras ditambah obat keras, Hamid tidak bisa mengendalikan emosinya," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (20/7/2020).
Saat itu, Hamid menyeret korban ke lantai tiga rumah kontrakan tiga lantai tersebut.
"Lalu korban dimasukkan ke dalam toren dengan cara memegang kakinya lalu kepala di dalam air selama 10 menit sampai tidak bergerak kemudian dilepaskan begitu saja," ujar Hendra.
Aulia sendiri sempat dicari neneknya saat malam kejadian.
Ibunya, pulang ngamen sekitar pukul 01.00 dini hari Jumat (17/7/2020). Keesokan paginya, Aulia ditemukan di dalam toren.
"Jadi pelaku ini pura-pura enggak tahu. Nah saat pagi harinya, dia mencari bersama istrinya dan kemudian menunjukkan tempat jasad Aulia berada," kata dia.
Ia mengatakan, dari keterangan saksi-saksi, Aulia beserta orangtuanya kerap mengamen di sejumlah titik keramaian di Kota Bandung. Berkembang informasi soal adanya dugaan ekploitasi Aulia sebagai anak untuk jadi pengamen jalanan.
"Soal ekploitasi anak kami menggandeng P2TP2A untuk pendalaman karena saat ini ada beberapa anak yang masih disana. Sehari-hari mereka ngamen di Kota Bandung," ujar dia.
Atas perbuatannya itu, Hamid yang kini ditahan di Mapolresta Bandung dijerat Pasal tentang tindak pidana pembunuhan terhadap anak di Undang-undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan.
Ancaman pidananya di atas 15 tahun penjara. (Tribun Jabar, Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Bocah dalam Toren Terungkap, Pembunuh Ayah Tiri, Begini Motif Hamid Bunuh Anak ke Dalam Toren