Untuk menekan terjadinya prostitusi terselubung, Polsek Pacet bersama warga Kecamatan Cipanas melaksanakan pemasangan spanduk larangan penyelenggaraan maupun penyediaan praktek protitusi dan asusila berjenis apapun, Kamis (2/7/2020).
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, tujuan dipasangnya spanduk tersebut untuk mencegah terjadinya prostitusi di Kabupten Cianjur khususnya di wilayah Kecamatan Pacet dan Cipanas.
“Pemasangan spanduk tersebut perlu dilakukan supaya dapat dilihat dan dibaca oleh masyarakat agar masyarakat mengerti serta memahami dan bersama-sama dengan Polri bersedia membantu dalam memberantas praktek prostitusi tersebut," ujarnya melalui sambungan telepon.
Kapolres menyampaikan tujuannya agar masyarakat mengerti dan memahami serta bersedia membantu Polri khususnya Polres Cianjur.
“Karena tanpa bantuan masyarakat tentunya kinerja kepolisian tidak akan bisa berhasil dengan maksimal," katanya.
Menurut Kapolsek Pacet bahwa rata-rata masyarakat sudah kesal atas ulah segelintir oknum yang diduga melakukan tindakan prostitusi atau asusila. Mereka setuju adanya pemasangan spanduk untuk mengingatkan kepada warga terutama mereka yang tinggal di kos-kosan maupun yang sengaja datang ke Cipanas.
Alasan Ekonomi
Tersangka penjual istrinya sendiri, EY (49), membeberkan alasan kenapa ia sampai tega menyuruh istrinya, H (51) untuk melayani pria lain.
Tersangka mengaku semula ia berjualan mi ayam bersama istrinya.
Namun sejak awal tahun ia mengunduh sebuah aplikasi dan menjajakan foto istrinya untuk dijual.
"Pelanggannya bervariasi umurnya ada yang 30, 34, umur 44 juga ada, seputar Cianjur saja pelanggannya," kata EY di Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020).
EY mengatakan pelanggannya selain Cianjur juga ada dari kawasan Cipanas.
Ia mengatakan tak pernah memaksa istrinya untuk melakukan prostitusi.
"Mungkin ia kasihan melihat saya, jadi ingin membantu perekonomian," kata EY.