"Terkadang saya juga melihat istri saya dipakai orang lain, kadang kami juga main bertiga," ujarnya.
Sehari-hari, EY bekerja sebagai pedagang.
Ia nekat melakukan seks menyimpang dan melakukan praktik prostitusi karena terbelit masalah ekonomi.
Baca: Perbedaan Kasus Prostitusi Artis Hana Hanifah Dilepas Polisi, Dulu Vanessa Angel Divonis Bersalah
Praktik busuk tersebut terbongkar pada 16 Juli 2020 atau beberapa hari lalu berkat kinerja timsus Satreskrim Polres Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton memaparkan, dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 400 ribu, dua kondom, dan KTP tersangka.
"Tersangka diancam pidana Pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP."
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur Lidya Indayani Umar, menduga dampak pandemi Covid-19 bisa saja menjadi penyebab sang suami tega menjual istrinya.
Hanya saja ia kaget dengan para pelaku yang sudah cukup berumur sang suami EY (49) dan istrinya yang menjadi korban HP (51), menggunakan aplikasi terkini.
"Kalau lihat umur ya umur sudah setua itu masih masih bisa menggunakan aplikasi," katanya.
Terkait apakah korban atau pelaku mengalami gangguan jiwa, Lidya masih belum bisa menyimpulkannya.
Dia mengatakan, harus ada pemeriksaan lebih lanjut.
"Harus ada pemeriksaan lebih lanjut apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak. Apakah ini juga mungkin dampak dari pandemi covid sehingga tidak punya pekerjaan akhirnya suami bisa menjual istrinya," kata Lydia di Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020).
Kesal Ulah Pelaku Prostitusi Terselubung, Warga Cipanas Pasang Spanduk Larangan