News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Kakek 91 Tahun Digugat Anak dan 3 Cucunya Gara-gara Warisan, Tergugat Hanya Bisa Berbaring

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CHUCA Ashari bersama Ali Damanik menghadiri gugatan yang dilayangkan anak dan cucu terhadap kakek sendiri di Pengadilan Agama Siantar, Senin (20/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM- Seorang kakek 91 tahun digugat oleh anak dan tiga cucunya.

Kakek tersebut digugat perkara harta warisan yakni tanah hibah.

Digugat anak cucu, kakek tersebut bahkan hanya bisa berbaring di tempat tidur.

Pengadilan Agama (PA) Siantar menjadi saksi bisu pertikaian yang terjadi antara anak, tiga cucu dengan kakek mereka sendiri bernama Hangga Halim (91).

Perkaranya adalah soal tanah hibah yang diwariskan.

Dari sistem informasi yang dimuat PA Siantar, Hangga menjadi tergugat atas pembatalan akta hibah satu unit rumah yang selama ini ditinggalinya bersama anak bungsunya di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Siantar.

Dalam surat gugatan terhadap Hangga, tercatat empat orang yang menjadi penggugatnya, yakni seorang anak perempuannya bernama Hotmarina Damanik dan tiga orang cucunya, Fitri Herawati Pakpahan, Titin Romaito dan Muhammad Dedi Pakpahan.

Dari keterangan kuasa hukum Hangga, Chucha Ashari, anak dan cucunya berniat membatalkan Akta Hibah No. 279/K.S/1994 Tanggal 28 Desember 2019.

Mulanya, Hangga menghibahkan rumah dengan luas tanah 3.786 M² yang kini ia tempati bersama Muhanmad Ali Damanik, yang juga menjadi tergugat II.

Dalam surat gugatan itu, Hangga diduga melanggar Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang hibah.

Baca: Menteri BUMN Erick Thohir Digugat Serikat Pekerja Pertamina

Baca: Ibu Digugat 4 Putrinya Gara-gara Warisan: Tak Ingin Mengutuk, Tapi dalam Hati Kecil Mereka Durhaka

Baca: Ibu 74 Tahun Digugat 3 Anak Kandungnya Gara-gara Jual Harta Warisan Ayah, Ada yang Laku Rp 1 M Lebih

CHUCA Ashari bersama Ali Damanik menghadiri gugatan yang dilayangkan anak dan cucu terhadap kakek sendiri di Pengadilan Agama Siantar, Senin (20/7/2020).

"Padahal tergugat I, kakek Hangga, telah membagi hibah kepada setiap anaknya," ujar Chucha, Senin (20/7/2020).

Ia mengatakan, penggugat menilai bahwa harta sebidang tanah dengan luas 3.786 milik kliennya yang diberikan kepada Muhammad Ali Damanik tidak tepat sasaran.

Mereka menilai, tidak tepat diberikan hibah lantaran merupakan anak titipan dari seseorang bernama Ridwan Saleh Damanik pada tahun 1978 silam.

Menanggapi itu, Ali Damanik yang juga turut hadir tidak mengiyakan dan tidak menampik tuduhan saudarinya itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini