News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Desa Kembang Karang Cegah Pernikahan Anak lewat Simulasi Merariq

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERNIKAHAN ANAK - Simulasi pencegahan kasus pernikahan usia anak yang dibalut tradisi merariq berlangsung di Sekretariat Kelompok Konstituen (KK) Saiq Angen, Desa Kembang Karang, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, NTB, Rabu (10/6/2026). Simulasi berbasis kasus nyata itu menjadi sarana edukasi untuk meluruskan pemahaman budaya sekaligus mencegah praktik perkawinan dini.

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TIMUR — Sebuah ruangan sederhana berukuran sekitar 3 x 3 meter di Sekretariat Kelompok Konstituen (KK) Saiq Angen, tepat di samping Kantor Desa Kembang Karang, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendadak dipenuhi kegelisahan pada Rabu (10/6/2026).

Di dalam ruangan yang hanya berisi sebuah meja dan beberapa kursi itu, dua perempuan datang menemui pengurus sekretariat.

Seorang di antaranya bertindak sebagai pendamping, sementara seorang lainnya merupakan anggota keluarga korban merariq atau tradisi kawin curi yang dikenal di Pulau Lombok.

Mereka mengadukan nasib seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Siswi tersebut dibawa kabur seorang pemuda dari dusun lain untuk dinikahi. Padahal, korban masih berstatus anak dan tengah bersiap menghadapi ujian sekolah.

Simulasi Berbasis Kasus Nyata

Mendengar pengaduan itu, pengurus KK Saiq Angen segera menghubungi Kepala Desa Kembang Karang, Yahya Putra, untuk mencari jalan keluar.

Yahya datang mendengarkan langsung cerita keluarga korban. Ia kemudian menghubungi kepala dusun tempat tinggal pemuda tersebut.

Setibanya di lokasi, kepala dusun mengaku sebelumnya telah mendengar kabar mengenai peristiwa itu. Ia lalu menghubungi keluarga pihak laki-laki agar datang ke kantor desa.

Beberapa saat kemudian, keluarga pemuda menyatakan bersedia hadir untuk membicarakan persoalan tersebut.

Seluruh pihak, termasuk keluarga korban dan keluarga pelaku, kemudian dipertemukan dalam forum mediasi.

Baca juga: 10 Negara dengan Pernikahan Anak Tertinggi di Dunia: India Memimpin, Indonesia Nomor Berapa?

Dalam sebagian pemahaman masyarakat Sasak, perempuan yang telah dirariq atau dibawa ke rumah pihak laki-laki dianggap pantang untuk dikembalikan.

Keyakinan inilah yang kerap membuat kasus serupa sulit diselesaikan meski calon mempelai masih berusia anak.

Proses mediasi itu turut disaksikan perangkat desa, pihak sekolah, UPTD Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bhabinkamtibmas, serta Babinsa setempat.

Pantauan Reporter Tribunnews.com, Gita Irawan di lokasi, seluruh proses berlangsung menggunakan Bahasa Sasak yang menjadi bahasa sehari-hari masyarakat setempat.

Dari mediasi tersebut, kedua keluarga akhirnya sepakat untuk tidak melanjutkan pernikahan dalam waktu dekat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini