TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris PCNU Solo sekaligus Dosen UNU Surakarta, H Ahmad Faruk MHI, memberikan tanggapan terkait viralnya unggahan mengenai kue klepon.
Dalam foto yang ramai diperbincangkan di Twitter, menyebut kue klepon tidak Islami.
Awalnya, pemilik akun bernama @Irenecutemom mengunggah poster penjualan sebuah toko.
Yang membuat ramai, poster tersebut bertuliskan 'kue klepon tidak Islami'.
Setelahnya, unggahan tersebut menganjurkan agar meninggalkan jajanan yang tidak islami.
Baca: VIRAL Pesepeda Gowes di Jalan Tol Brebes Diduga Alami Gangguan Jiwa
Baca: Viral Kucing Dibakar Hidup-hidup, Diduga Terjadi di Malaysia, Dikecam Pecinta Kucing
Menurut pembuat poster, kurma merupakan jajanan Islami yang seharusnya di beli di toko bernama Abu Ikhwan Aziz.
"Kue Klepon Tidak Islami.
Yuk tinggalkan jajanan yang tidak islami dengan cara memberli jajanan islami, aneka kurma yang tersedia di toko syariah kami Abu Ikhwan Aziz," tulis keterangan poster itu.
Postingan yang diunggah pada Selasa (21/7/2020) pagi ini langsung menjadi viral di jagat maya.
Hingga Selasa malam, postingan tersebut telah di-retweet sebanyak 12 ribu kali dan disukai 18 ribu kali oleh warganet.
Nama 'Klepon' pun menjadi trending di Twitter.
Tercatat pada Selasa malam, lebih dari 68 ribu warganet menyebut 'Klepon'.
Adapun menurut akun Facebook Indonesian Hoaxes, klaim kue klepon tidak Islami tidak memiliki dasar yang kuat.
Klaim tersebut dibuat dengan tujuan untuk memancing keributan di jagat maya.
Berdasarkan hasil penelusuran, pencarian terhadap nama toko 'Abu Ikhwan Aziz' tidak membuahkan hasil.
Baca: Viral di Twitter Pengakuan Warganet Tak Mandi 10 Hari karena Hidup di Hutan, Ini Kisah di Baliknya
Baca: Bos Facebook Mark Zuckerberg Saat Surfing di Pantai Pakai Tabir Surya Kebanyakan, Fotonya Viral
Lebih lanjut, foto kue klepon dalam poster tersebut dimiliki oleh Pinot Dita yang diunggah dalam situs flickr.com pada 16 September 2008 lalu.
Lantas bagaimana tanggapan ulama mengenai anggapan kue klepon tidak islami?
Sekretaris PCNU Solo sekaligus Dosen UNU Surakarta, H Ahmad Faruk MHI, membeberkan menganai anggapan tersebut.
Menurut Gus Faruk, sapaan akrabnya, dalam agama tidak ada pelabelan Islami dalam sebuah makanan.
Yang ada hanyalah makanan halal dan haram.
Dalil tersebut pun tertuang dalam Al-Qur'an surat Al-Ma'idah ayat 88.
Wa kulụ mimmā razaqakumullāhu ḥalālan ṭayyibaw wattaqullāhallażī antum bihī mu`minụn
Artinya:
"Makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya."
Selain itu, dalil soal makanan halal dan haram juga tertuang dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 168.
Yā ayyuhan-nāsu kulụ mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibaw wa lā tattabi'ụ khuṭuwātisy-syaiṭān, innahụ lakum 'aduwwum mubīn
Artinya:
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Oleh sebab itu, Gus Faruk menjelaskan, klaim soal kue klepon tidak Islami tidaklah benar.
"Selama ini dalilnya yang ada halal dan haram."
"Dalam Al-Qur'an itu hanya berbicara tentang halal dan haram terkait makanan, tidak ada syar'i dan tidak syar'i," tutur Gus Faruk kepada Tribunnews, Selasa (21/7/2020).
Adapun, Gus Faruk tidak membenarkan mengenai kurma yang dianggap jajanan Islami.
Pasalnya, tidak semua makanan yang berasal dari Arab dikategorikan makanan Islami atau syar'i.
"Tidak bisa (kurma dianggap syar'i) karena kacamata yang syar'i diterjemahkan yang ada di Arab."
"Tidak di Arab tidak syar'i, ya repot," terangnya kepada Tribunnews melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, terkait pelabelan halal dan haram makanan di Indonesia, Gus Faruk menjelaskan bila MUI telah memiliki fatwanya.
Bahkan, Gus Faruk juga menyinggung BPOM memiliki kategori makanan yang sehat dan baik.
Adapun menurutnya, makanan yang haram di antaranya seperti daging babi, daging anjing, dan darah.
Termasuk juga makanan yang sudah menjadi bangkai dan disembelih tidak sesuai prinsip Islami.
Kemudian, mengenai klepon yang mengandung tepung, gula, serta parutan kelapa dan didapatkan dari cara halal, maka halal dan boleh dikonsumsi.
(Tribunnews.com/Maliana)