"Itu sifatnya masih spontan, tindakan tersebut dilakukan karena memang pelaku menerima kata-kata kasar dari korban," ujarnya.
Selain itu, kata Agta, pelaku pada saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk dan juga mengonsumsi obat keras.
"Dari adegan yang tadi dilaksanakan, sempat dari kamar (lantai 2), menuju lantai 3 ada beberapa paksaan (dari pelaku) mendorong korban untuk berjalan."
"Begitu sampai lantai 3 atau TKP, tersangka langsung melakukan pembunuhan tersebut dengan langsung mengangkat korban menuju ke toren air," tuturnya.
Menurut Agta, antara pelaku dan korban terdapat interaksi di kamar dan langsung ke TKP.
"Kejadian pukul 22. 00 WIB, Kamis 16 Juli 2020," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Hamid terjerat pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Ditenggelamkan di dalam Toren
Penyebab kematian Aulia (5), bocah di Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung yang ditemukan tewas di dalam toren pada Jumat (17/7/2020) akhirnya terungkap.
Aulia tewas dibunuh oleh ayah tirinya, Hamid (25) dengan cara ditenggelamkan di dalam toren.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menerangkan, sebelum kejadian, pelaku tiba di rumah pukul 22.00 WIB. Profesi pelaku seorang pengamen.
Saat tiba di rumah, Hamid tidak pulang bersama istrinya.
Aulia lalu menanyakan ibunya dengan nada kasar kepada pelaku sehingga tersinggung.
"Aulia menanyakan ibunya dengan nada kasar karena terbiasa di jalanan, pengamen juga. Karena bernada kasar, Hamid tersinggung. Dalam kondisi mabuk minuman keras ditambah obat keras, Hamid tidak bisa mengendalikan emosinya," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (20/7/2020).