TRIBUNNEWS.COM- Anggota DPRD Sumut fraksi PDIP yang terlibat kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi tak akan dapat bantuan hukum.
Pelaku akan mendapat sanksi tegas dari partai.
Pelaku dinilai telah mencoreng nama partai.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Sumut, Djarot Saiful Hidayat menegaskan partainya tak akan memberikan bantuan hukum bagi anggota DPRD Sumut, (PDIP) Kiki Handoko Sembiring (KHS).
Seperti diketahui KHS ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan karena diduga ikut andil dalam kasus pemukulan aparat hukum yang tengah viral pada media sosial.
"Kami (PDIP) tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi anggota legislatif yang bermasalah dan melanggar disiplin partai. Apalagi di masa pandemi covid-19 ini," ujar Djarot sat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2020).
Djarot menjelaskan, seorang anggota legislatif dengan label 'yang terhormat' harusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
"Bukan malah membuat tindakan tidak terhormat dan tidak terpuji yang mencoreng nama partai," tambahnya.
Oleh karenanya, kata Djarot, PDIP akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan sesuai peraturan partai.
"Semuanya akan melalui mekanisme yang ada di mahkamah partai," ucapnya.
Baca: Seorang Wanita jadi Pemicu Anggota DPRD Sumut Hajar 2 Polisi, Provokasi agar Pelaku Bawa Teman
Baca: Berawal dari Aduan Teman Wanita, Anggota DPRD yang Hajar 2 Polisi di Kelab Malam jadi Tersangka
Djarot memperingatkan akan menindak tegas seluruh kader yang tak tunduk dengan peraturan dan arahan partai tanpa pandang bulu.
"Kita juga mendorong aparat kepolisian agar bertindak secara profesional terhadap kasus ini agar tak terjadi di tempat lain," jelasnya.
Menurut Djarot kasus yang menimpa salah satu kadernya tersebut tidak ada kaitannya dengan partai.
"Jangan kaitkan dengan partai, karena itu tindakan pribadi. Siapa yang berani berbuat dialah yang bertanggung jawab,"jelasnya.