TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Bupati Jember, Faida yang dimakzulkan oleh DPRD.
Diketahui, DPRD Jember telah menyatakan memberhentikan Bupati Jember Faida.
Keputusan itu disambil dalam sidang paripurna DPRD Jember pada Rabu (22/7/2020) malam.
Dalam rapat tersebut, sebanyak tujuh fraksi di DPRD sepakat memakzulkan Bupati dari NasDem ini melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Faida dimakzulkan dengan sejumlah alasan.
Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna sebagaimana dikuti dari Kompas.com.
Baca: Fakta-fakta Pemakzulan Bupati Jember Faida, DPRD Kecewa soal Kinerja dan Tak Hadiri Sidang Paripurna
Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.
Alasan kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati paling lambat dalam 14 hari.
“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” papar dia.
Alasan ketiga, mutasi selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.
Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.
Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu. Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.
Namun, hal tersebut tetap dibiarkan meskipun sudah melakukan mediasi lebih dari lima kali.