Laporan Wartawan Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Seorang oknum anggota polri yang bertugas di Polres Gunungkidul diberhentikan secara tidak hormat, Kamis (23/07/2020) pagi.
Upacara pemberhentian dilakukan pascaapel pasukan Operasi Patuh Progo 2020.
Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan menjelaskan anggota tersebut melakukan pelanggaran desersi.
"Yang bersangkutan tidak masuk tanpa ijin selama lebih dari 30 hari atau sebulan. Ia sebelumnya bertugas di sini," jelas Agus usai upacara dilakukan.
Selain absen lebih dari sebulan, Agus mengatakan anggota tersebut 3 kali melanggar kode etik kepolisian.
Ia pun sudah diproses lewat sidang hingga keluar rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat.
Baca: Suci Pacar Yodi Prabowo Ngadu ke Polisi Setelah Alami Ini: Aku Dipojokkan
Setelah rekomendasinya keluar, upacara pemberhentian tidak hormat pun segera dilakukan.
Agus menyatakan per hari ini (kemarin) anggota tersebut bukan lagi anggota Polri.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Widhiastuti mengungkapkan anggota tersebut bernama Rizky Kurniawan, berpangkat Bripda.
"Terhitung sejak 30 Juni 2020, yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat," kata Enny.
Menurut Enny, Rizky melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003. Aturan tersebut terkait dengan pemberhentian anggota kepolisian RI.
Saat upacara dilakukan, Rizky tidak hadir di lokasi.
Seremoni pemberhentian dilakukan dengan menggunakan foto yang bersangkutan dan dibawa oleh petugas upacara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judulBREAKING NEWS : Bolos Sebulan Lebih, Seorang Polisi di Gunungkidul Diberhentikan Secara Tidak Hormat