News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terlibat Pemukukan Polisi, Oknum Anggota DPRD Sumut Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penganiayaan

TRIBUNNEWS.COM - Oknum anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang terlibat pemukulan terhadap dua polisi di tempat hiburan malam di Medan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan kabar itu usai konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (24/7/2020).

“KHS ditahan. Sekarang diperiksa,” kata Riko.

Pada kesempatan itu, Riko juga mengimbau dua orang berinisial A dan M yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut, untuk menyerahkan diri.

Baca: Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember Faida Bersiap Maju di Pilkada 2020 Lewat Jalur Independen

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan 10 tersangka, dari sebelumnya 8 orang yang terdiri dari 7 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

“Tersangka ada 10, 2 masih DPO. Kita mengimbau kepada yang DPO, A dan M untuk segera menyerahkan diri,” katanya.

Baca: Dipicu Pemukulan Kepala Kampung, Sejumlah Rumah di Jayapura Dibakar Massa

Dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya melakukan penanganan secara profesional.

Jika saja ada dilakukan upaya perdamaian, dia mempersilakan, namun penyidikan tetap berjalan.

“Kita melaksanakan penyidikan secara profesional. Silakan kalau mau berdamai atau apa, kita profesional. Penyidikan tetap kita lanjutkan sesuai ketentuan,” katanya.

Baca: Komisi Kejaksaan Minta Keterangan Jaksa yang Bertugas Dalam Sidang Penganiayaan Novel Baswedan

Diberitakan sebelumnya, 2 orang anggota polisi menjadi korban pemukulan oleh sejumlah orang di Gedung Capital Medan pada Senin (24/7/2020) dini hari.

Dalam kasus tersebut, polisi memeriksa 17 orang dan 7 di antaranya setelah diperiksa positif amphetamine.

ilustrasi penjara (shutterstock)

Sebelumnya, polisi menetapkan 8 orang tersangka, 7 di antaranya laki-laki dan 1 orang perempuan.

Salah satu tersangka berinisial KHS, menurut Riko, berdasarkan keterangan dan identitasnya, bekerja sebagai wiraswasta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini