TRIBUNNEWS.COM - Seorang tukang pijat keliling di Surabaya tega memperkosa istri pelanggannya.
Kejadian nahas yang menimpa seorang ibu rumah tangga (18) ini terjadi saat sang suami menyewa jasa si pemijat.
Pelaku diketahui bernama Dwi Apriyanto (40).
Ia sudah berprofesi sebagai tukang pijat panggilan sejak sembilan tahun lalu.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di sebuah ruang kamar di kediaman korban pada Selasa (21/7/2020), sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca: Belum Ada Tersangka Baru Kasus Pencabulan yang Libatkan Relawan P2TP2A Lampung Timur
Baca: Motor Ojol di Surabaya Hilang Saat Ditinggal Ambil Makanan dalam Mall
"Jadi tukang pijat keliling itu pelaku, diundang ke rumah korban," ujar Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).
Subiyantana mengatakan sebelum memperkosa korban, pelaku saat itu memang sedang dipanggil jasanya oleh suami korban.
Pelaku dipanggil untuk korban yang belakangan mengeluh sakit nyeri pada bagian perut.
"Sehari sebelumnya korban sempat mengeluh kesakitan di perutnya, lalu panggil jasa tukang pijat," tuturnya.
Suami korban semula tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku.
Apalagi pelaku juga dikenal berpengalaman memijat sejak sembilan tahun lamanya.
Namun, setelah 30 menit berselang, kecurigaan suami korban terhadap pelaku, akhirnya muncul.
Pemicunya, suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirih dari istrinya.
Sadar ada yang tak beres dengan hal itu.
Suami korban yang selama proses memijat itu berlangsung menunggu di ruang tamu rumah, langsung bergegas menghampiri kamar tersebut.
Baca: Penipuan Investasi Bodong di Surabaya, Pelaku Bawa Uang Korban Puluhan Miliar
Baca: Viral di Medsos, Warkop di Surabaya Sediakan Internet dan Teh Gratis untuk Siswa yang Belajar Daring
Dugaannya tak salah. Istrinya ternyata diperkosa oleh si tukang pijat yang disewanya.
"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin, mengungkapkan akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.
Pelaku terancam kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.
Kasus Lain di Madiun
Sementara, di tempat lain, WA (24), perempuan asal Madiun yang kos di Surabaya diperkosa oleh temannya cari kerja.
Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Minggu (12/7/2020).
Korps Bhayangkara ini mengamankan teman WA yakni Amin Tohari (35) warga Dusun Krajan, Desa Kedawung, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Kasubaghumas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy, menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari korban.
Baca: Dipicu Jatah Warisan, Pria di Maluku Hantam Ayah Kandung Pakai Balok Hingga Tewas
Baca: Pembunuhan Anak pada Ayah Kanduing di Maluku Dipicu Masalah Warisan
Saat itu, korban melaporkan tersangka atas dugaan pemerkosaan.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti dan tak lama, pihaknya mengamankan tersangka.
"Sekarang tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota," kata AKP Endy saat dihubungi, Minggu (12/7/2020).
Endy menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/7/2020).
Korban bersama pelaku berangkat dari Surabaya berboncengan motor.
Tujuan korban ke Pasuruan untuk mencari pekerjaan dengan harapan dibantu tersangka.
"Sesampainya di simpang empat Sedarum, motor dibelokkan ke kiri arah utara, sampai ke area persawahan yang ada di Desa Kedawang," sambung dia.
Di sawah itu, kata dia, korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tersangka membungkam mulut lalu melampiaskan nafsu jahatnya kepada korban.
"Korban tak bisa melawan," urai dia.
Baca: Anak 8 Tahun di Makassar Diculik, Pelaku Tukar Korban dengan 4 Tabung Gas 3 Kg
Baca: Penculikan Anak di Makassar, Korban oleh Pelaku Ditukar Tabung Gas
Selanjutnya, nasib sial kembali dialami korban.
Setelah tersangka puas melakukan aksinya, tersangka membonceng korban ke SPBU Watestani.
Di tempat ini korban pura-pura diminta menunggu karena tersangka ke rumah temannya.
"Faktanya, korban ditinggal oleh tersangka. Selanjutnya korban ditolong orang dan diantarkan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Nguling," tambah dia.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Tukang Pijat Keliling di Surabaya Kepergok Setubuhi Istri Penyewanya, Seperti Ini Kronologinya"