News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Langgar Perwali, 43 Tempat Hiburan Malam di Surabaya Ditutup Satpol PP

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan menyisir tempat rekreasi hiburan umum yang beroperasi tak sesuai ketentuan new normal. Satu tempat hiburan malam di Surabaya ditutup oleh petugas, Kamis (18/6/2020) malam.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penertiban tempat hiburan malam di Surabaya terus digencarkan di tengah situasi pandemi virus Corona atau Covid-19.

Bahkan, dalam patroli besar yang digelar selama dua hari terakhir, ada sekitar 43 tempat hiburan malam yang ditutup Satpol PP Surabaya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya, Pieter Frans Rumaseb mengatakan, hasil itu didapati dari pemantauan yang dilakukan pihaknya pada Rabu (22/7/2020) malam, serta Kamis (23/7/2020) malam.

"Sebelumnya kita juga sudah berjalan ke berbagai titik," kata Pieter Frans Rumaseb saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).

Personel dari Satpol PP Surabaya menyisir berbagai lokasi untuk melakukan monitoring.

Petugas gabungan menyisir tempat rekreasi hiburan umum yang beroperasi tak sesuai ketentuan new normal. Satu tempat hiburan malam di Surabaya ditutup oleh petugas, Kamis (18/6/2020) malam. (Tribunjatim.com/Yusron Naufal Putra)

Secara rinci, 43 tempat hiburan malam yang ditutup itu merupakan hasil dalam dua hari terakhir operasi.

Pada Rabu (22/7/2020) malam, ada 26 tempat hiburan yang ditutup.

Sedangkan pada Kamis (23/7/2020) malam, ada 17 tempat hiburan yang buka sehingga langsung ditutup oleh petugas yang turun ke lokasi.

Dua di antara yang ditutup tersebut berada di kawasan Margorejo dan kawasan Lidah Kulon.

Tempat tersebut ditutup lantaran di dalam Perwali nomor 33 tahun 2020 tempat semacam itu tak boleh beroperasi selama pandemi Covid-19.

Baca: Rencana Pembukaan Tempat Hiburan Malam, Pemprov DKI Usul Ada Rapid Test On The Spot

Baca: Soal Tuntutan Pembukaan Tempat Hiburan Malam, Anies Baswedan: Protokolnya Masih Dibicarakan

Tempat hiburan malam termasuk dalam RHU yang dilarang buka.

Ketika didapati pelanggaran itu, petugas langsung membubarkan pengunjung.

Sementara di pintu masuk ditempeli stiker bertanda silang sebagai bentuk tempat tersebut melanggar ketentuan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini