TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakak berinisial IPSM tega membunuh adik kandungnya sendiri bernama IKS (70).
Tak hanya membunuh IKS, kakek yang berusia 74 tahun itu juga melukai adiknya yang lain dengan potongan kayu.
Peristiwa nahas itu terjadi di Banjar Asak Kangis, Desa Pertima, Kabupaten Karangasem, Bali, Jumat (24/7/2020).
Kapolsek Karangasem, Kompol Ketut Suartika mengatakan, korban ditusuk pelaku menggunakan sebilah keris.
Kronologi kejadian
Diberitakan Tribun-Bali.com, peristiwa tersebut bermula saat IKS dan adiknya, GM (57) tengah duduk di teras rumah sambil bermain ponsel.
GM saat itu datang ke rumah sang kakak bersama istrinya, NWS untuk menghadiri upacara keagamaan.
Selain itu, tujuan mereka datang ke rumah IKS karena ingin bersilaturahmi dengan keluarga.
Namun, saat IKS dan GM tengah duduk berseberangan, tiba-tiba saja pelaku datang dari belakang membawa kayu dan keris.
Awalnya, pelaku memukul GM dengan kayu hingga mengalami lecet.
"Untungnya diselematkan sama istri saya, seketika lari menyelamatkan diri ke rumah tetangga."
Baca: 2 Adik Asyik Ngobrol setelah Lama Tak Bertemu, Kakak Tiba-tiba Tusuk Pakai Keris dari Belakang
Baca: Lansia Kakak Beradik Ini Terlibat Perkelahian Maut, sang Adik Tewas Ditusuk Keris
"Saya mengalami luka lecet di kepala," kata GM.
Yang tersisa di lokasi hanya IPSM dan IKS, keduanya kemudian adu mulut dan berkelahi di lokasi.
Ditusuk menggunakan keris
Pelaku langsung mengeluarkan keris dan menusuk adiknya secara membabi buta.
Korban tertusuk di bagian dada atas, di atas puting susu kanan, telapak tangan kiri luka karena perlawanan.
Pelaku yang memiliki gangguan pendengaran itu lantas lari menuju rumah adiknya yang lain, yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian.
Tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan pihak Polsek Karangasem untuk dimintai keterangan.
Baca: Perwira Polri Dilaporkan ke Polisi Diduga Aniaya Anaknya Sendiri
Sementara korban yang sudah terluka parah langsung dilarikan ke RSUD Karangasem.
Sayangnya, di tengah perjalanan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dendam diolok-olok
Mengutip Kompas.com, Kapolsek Karangasem, Kompol Ketut Suartika mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, motof penusukan tersebut karena tersangka dendam diolok-olok oleh adiknya.
"Pelaku merasa diolok-olok oleh adik akhirnya menjadi emosi dan timbul dendam," kata Suartika.
Baca: FAKTA Kasus Ayah Aniaya Anak di Duren Sawit, Pelaku Sempat Kabur hingga Korban Tak Disekolahkan
Baca: FAKTA Mayat Bayi Terbungkus Plastik: Pelaku Berusia 16 Tahun, Cekik sang Anak hingga Tewas
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang.
Serta Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/Saiful Rohim, Kompas.com/Imam Rosidin)