News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh Tanah 33 cm di Sragen, Peradi Sebut Tak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum: Hanya Gengsi Pribadi

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suparmi (61) Warga Dukuh Kawis Dulang, RT 018, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen saat menunjukan tanah sengketanya, Kamis (16/7/2020). (TribunSolo.com/Ilham Oktafian)

Dalam surat yang tertera, Suprapto dikenakan pasal 406 KUHP dengan pasar pengrusakan.

Lurah Telah Turun Tangan

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Wonokerso, Suparno, membenarkan ada peristiwa ini di daerahnya.

Suparno mengaku sudah mendamaikan dua warganya tersebut tetapi hasilnya tetap buntu.

Ia pun menyesalkan warganya yang ngotot menempuh jalur hukum.

"Sebenarnya saya sudah cegah, sebagai lurah tentu saya ada keinginan untuk mendamaikan, karena mereka berselisih sejak lama,"

"Tapi, Ibu Parmi tidak mau memilih jalur kekeluargaan," sesalnya.

"Akhirnya ya saya biarkan, biar diproses kepolisian saja," ujar Suparno. 

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, TribunSolo.com/Ilham Oktafian)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini