News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Sekot Bandung Edi Siswadi Menangis, Gara-gara Suap Rp 10 Miliar, Rumah Istri MalahTerjual

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edi Siswadi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -‎ Edi Siswadi menangis dalam sidang perkara dugaan korupsi ruang terbuka hijau (RTH) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (27/7/2020).

Mantan Sekda Kota Bandung ini dihadirkan dalam sidang itu sebagai saksi.

Ia menjadi saksi untuk terdakwa Herry Nurhayat mantan Kepala DPKAD Kota Bandung, serta Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet mantan Anggota DPRD Kota Bandung.

Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kerugian negara dalam korupsi RTH Kota Bandung mencapai Rp 60 miliar lebih dari anggaran pengadaan tanah untuk RTH mencapai Rp 100 miliar lebih.

Baca: KPK Bakal Telisik Adanya Dugaan Suap atau Gratifikasi Dalam Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra

Di persidangan, Edisis, sapaan akrabnya, mengakui menerima uang Rp 10 miliar secara bertahap dari Dadang Suganda, tersangka KPK dalam kasus yang sama namun belum disidangkan.

"Seingat saya dalam bentuk cek sekitar Rp 10 miliar dari Dadang. Tapi bertahap, dari Agustus 2012 hingga Maret 2013," kata Edisis.

Dalam kasus RTH, Dadang Suganda menerima keuntungan dari perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan RTH hingga Rp 30 miliar dalam perannya sebagai calo tanah.

"Tapi untuk kepentingan saya pribadi Rp 2,8 miliar, digunakan untuk keperluan ‎di Pilkada (Kota Bandung 2013)," ujar Edisis.

Baca: BREAKING NEWS: KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Eks Gubernur Gatot Pujo Nugroho

Sisanya, kata dia, digunakan untuk membayar segala kebutuhan terkait kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung yang merugikan negara Rp 9 miliar.

Edisis dan Dada Rosada mantan Sekda Kota Bandung, diciduk KPK karena terlibat dalam menyuap hakim yang mengurus perkara bansos.

Edisis divonis bersalah dan dihukum 8 tahun penjara.

Saat ini, Edisis dan Dada Rosada masih mendekam di Lapas Sukamiskin.

"Sisanya untuk mengurus kasus bansos. Membayar pengacara hingga mengganti kerugian negara di kasus bansos.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini