News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diperkosa Ayah Kandung 3 Kali saat Ibu Tak di Rumah hingga Dicekoki Miras, Gadis di Samarinda Kabur

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

TRIBUNNEWS.COM - Gadis 18 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil kabur setelah tiga kali diperkosa ayah kandungnya.

Gadis itu diperkosa ayahnya yang berinisial ORS (44) saat ibunya sedang tak di rumah.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah mengatakan, perbuatan bejat ayah kandung tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.

Kejadian itu terjadi sekitar dua pekan lalu. Kemudian kembali diulangi pelaku pada Sabtu (25/7/2020) sebanyak dua kali.

Baca: Kecewa Pernikahan dengan Gadis 12 Tahun Hanya untuk Tutupi Aib, Tunanetra Ini Malah Jadi Tersangka

Baca: Ayah Perkosa 2 Anak Kandung sejak 2019, Ngaku Tak Bisa Tahan Nafsu setelah Pisah Ranjang dari Istri

Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, sebelum melancarkan aksi bejatnya itu korban dicekoki dengan minuman keras oleh pelaku.

Karena tak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya tersebut, korban akhirnya berhasil kabur dari rumah dan minta tolong kepada warga.

Setelah membuat laporan kepada polisi, Yuliansyah langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Pelaku sudah kita tahan karena melakukan perbuatan pemerkosaan, pencabulan terhadap anak kandung tapi dari istri siri,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah kepada wartawan di Samarinda, Senin (27/7/2020).

Meski sudah ada sejumlah bukti, pelaku hingga saat ini menolak mengakui perbuatannya.

“Tapi tidak apa-apa. Itu hak pelaku, kami menghargai,” jelas dia.

Pihaknya juga sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu berdasarkan sejumlah bukti yang sudah berhasil diamankan polisi.

Di antaranya hasil visum korban, keterangan korban, minuman keras, pakaian korban, dan lainnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 44 UU KDRT Jo Pasal 285 KHUP. (Kompas.com/Zakarias Demon Daton)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Perkosa Anak Kandung, Dilakukan 3 Kali Saat Istri Tak Ada di Rumah"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini